Laporan tersebut diterima oleh Polsek Cengkareng. Kepala Kepolisian Sektor Cengkareng, Kompol Ardhie Demastyo mengatakan, pelaku membunuh karena cemburu, sebab DN diketahui berpacaran dengan suami DN
DN dibunuh NU yang cemburu karena mengetahui suaminya berpacaran dengan DN.
"Jadi tersangka (NU) ini sudah berumah tangga, namun suaminya ada hubungan dengan korban (DN)," ujar Ardhie, saat dikonfirmasi, Minggu (15/5/2022).
Ardhie menyebutkan, NU mengetahui perselingkuhan itu setelah membaca pesan singkat dari DN di ponsel milik suami.
"(Isi pesan) kapan suami NU menceraikan tersangka. Melihat pesan itu, tersangka langsung naik pitam dan merencanakan pembunuhan tersebut," kata Ardhie.
NU ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 340 Juncto Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.