Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tangkap 1 Pencuri Bermodus Pecah Kaca Mobil di Puspiptek Tangsel, Satu Pelaku Lain Buron

Kompas.com - 25/05/2022, 07:02 WIB
Tria Sutrisna,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya menangkap satu dari dua pencuri bermodus pecah kaca kendaraan yang beraksi di kawasan Puspiptek, Tangerang Selatan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menjelaskan, pelaku berinisial DS (35) ditangkap di kawasan Kampung Mekar Jaya, Bogor.

"Tersangka DS, laki-laki. Kemudian ada satu pelaku lain inisialnya T yang masih dikejar dan ditetapkan sebagai DPO," ujar Zulpan saat dihubungi, Rabu (25/5/2022).

DS, kata Zulpan, berperan sebagai eksekutor yang memecahkan kaca mobil dan mengambil barang berharga milik korban di dalamnya.

"Dia menggunakan satu buah alat pemecah kaca dan satu buah senter mini yang sudah disiapkan," kata Zulpan.

Baca juga: Pemimpinnya Ditangkap, 12 Anggota Geng Motor yang Konvoi Bawa Sajam di Johar Baru Diburu Polisi

Penangkapan berawal dari adanya laporan kasus pencurian yang dialami oleh korban berinisial M. Peristiwa tersebut terjadi pada Senin (14/5/2022).

Pada saat kejadian, kata Zulpan, M tengah berkunjung ke kediaman rekannya dan memarkirkan kendaraannya di lokasi kejadian.

"Korban memarkirkan kendaraan di TKP dalam kondisi terkunci, kemudian di dalam mobil tersimpan satu buah tas berisi berbagai barang berharga," ujar Zulpan.

Ketika korban lengah, DS dan T menjalankan aksi pencuriannya. Mereka langsung memecahkan kaca kendaraan dan mengambil barang berharga di dalamnya.

"Barang tersebut disimpan di bagian depan kendaraan tersebut. Ketika korban hendak melihat mobilnya, ternyata bahwa kendaraan kaca kiri dalam keadaan pecah," ungkap Zulpan.

Baca juga: Komisaris Ancol Undang Giring PSI Tonton Formula E: Tapi Tak Ada Tempat untuk Dia Angon Kambing

Atas kejadian itu, korban melapor ke Polres Tangerang Selatan. Polda Metro Jaya pun melakukan penyelidikan dengan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

Penyidik juga menyisir kamera CCTV dan mengumpulkan keterangan saksi-saksi di sekitar lokasi untuk mengungkap kasus pencurian dengan modus pecah kaca tersebut.

"Kemudian dikembangkan Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya pengungkapan terhadap kasus ini, kemudian menangkap tersangka DS," tutur Zulpan.

Kini, penyidik sudah menetapkan DS sebagai tersangka. DS dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

"Ancaman pidana 9 tahun penjara," jelas Zulpan.

Baca juga: Saat Kolonel Priyanto Mengaku Tak Punya Niat Membunuh dan Disebut Tidur Saat Anggotanya Tabrak Handi-Salsabila...

Sementara itu, Zulpan memastikan bahwa penyidik masih mengejar pelaku lain berinisial T selaku joki atau pengendara yang membonceng tersangka DS.

"Yang masih DPO berperan sebagai joki. Dia mencari target untuk pecah kaca dan mengawasi keadaan sekitar," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Megapolitan
Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Megapolitan
Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Megapolitan
Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Megapolitan
Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Megapolitan
Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Megapolitan
Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program 'Bebenah Kampung'

Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program "Bebenah Kampung"

Megapolitan
Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Megapolitan
Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Megapolitan
Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Megapolitan
Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Megapolitan
2 Pria Rampok Taksi 'Online' di Kembangan untuk Bayar Pinjol

2 Pria Rampok Taksi "Online" di Kembangan untuk Bayar Pinjol

Megapolitan
Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Megapolitan
Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com