"Dari kasus ini, kita sama-sama belajar bahwa untuk menjalankan program itu kita perlu sosialisasi," kata Doddy.
Sharon pun merasa lega tidak harus membayar denda Rp 68 juta.
Ia mengucapkan terimakasih ke jajaran PLN, Ditjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, serta Badan Perlindungan Konsumen yang sangat fair dan transparan dalam menyelesaikan kasus ini.
Ucapan terimakasih juga disampaikan Sharon ke kerabatnya dan juga seluruh warganet yang telah memviralkan kisahnya.
"Tidak lupa terima kasih sebesar2nya kpd keluarga, teman, dan NETIZEN yg sangat luar biasa. saya dikawal sampai detik ini trima kasih banyakk," tulis Sharon dalam unggahannya.
Baca juga: Batal Didenda Rp 68 Juta, Warga Jakarta Pelanggan PLN Merasa Lega
Sharon juga menuliskan poin-poin penting dari pertemuannya dengan pihak PLN dan Kementerian ESDM, berikut isinya:
1. Segel saja tidak bisa dijadikan dasar untuk mendenda pelanggan.
2. Kewajiban PLN untuk melakukan pengecekan mesin kWh meteran secara berkala (buat menghindari pencurian listrik, kebakaran, dan lainnya).
3. Pada saat beli rumah bekas harus betul-betul dicek dulu sebagai bukti kita juga jika dituduh ini itu (hal ini saya tidak lakukan, tapi untungnya meteran memang tidak pernah diotak-atik oleh penghuni sebelumnya).
Sharon pun memberikan imbauan kepada masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan mengecek meteran listrik di rumah masing-masing.
Menurut Sharon, jika ada keberatan soal denda dari pihak PLN harus segera diajukan dan jangan langsung dibayar.
"Kalau merasa diancam atau terintimidasi, rekam saja sebagai bukti. Nanti tinggal dilaporin. Ya semoga ke depannya pihak PLN juga lebih fair dan profesional untuk menangani keluhan pelanggan lain," tulis Sharon.
Untuk layanan pengaduan, Sharon mengatakan, bisa diakses di aplikasi PLN Mobile, dan pilih menu "Pengaduan".
Nantinya, pelanggan akan diminta hadir dalam pertemuan untuk membahas duduk perkaranya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.