JAKARTA, KOMPAS.com - Manajemen Holywings Indonesia meminta maaf atas kegiatan promosi minuman beralkohol yang diduga mengandung unsur penistaan agama.
Hal itu disampaikan dalam surat permintaan maaf terbuka yang diunggah dalam akun Instagram resmi Holywings Indonesia @HolywingsIndonesia, Kamis (23/6/2022).
"Kami meminta maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh masyarakat Indonesia," ujar manajemen Holywings Indonesia, dikutip Jumat (24/6/2022).
Baca juga: Holywings Indonesia Dilaporkan ke Polda Metro Jaya Terkait Promo Miras Bernada Penistaan Agama
Pihak manajemen berdalih bahwa kegiatan promosi untuk pemilik nama "Muhammad & Maria" itu dibuat dan dijalankan oleh tim promosi tanpa sepengetahuan manajemen Holywings Indonesia.
Atas dasar itu, pihak manajemen telah menindaklanjutinya dengan memberikan sanksi berat terhadap tim yang membuat promosi tersebut.
"Terkait dengan viralnya unggahan kami (Holywings Indonesia) menyangkut promosi dengan menggunakan nama "Muhammad & Maria", kami telah menindaklanjuti pihak tim promosi yang membuat promosi tersebut tanpa sepengetahuan manajemen Holywings Indonesia dengan sanksi yang sangat berat," ungkap Holywings Indonesia.
Pihak manajemen pun menegaskan bahwa Holywings Indonesia tidak bermaksud mengaitkan unsur agama dalam kegiatan promosi yang dilakukan.
Baca juga: Ruang Terbuka Hijau Jakarta Hanya 9 Persen, Walhi: Penerbitan IMB Harus Dibatasi
"Tidak sampai maksud hati kami untuk mengaitkan unsur agama kedalam bagian dari promosi kami," ucap Holywings Indonesia.
Diberitakan sebelumnya, Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI) melaporkan manajemen Holywings Indonesia terkait dugaan kasus penistaan agama ke Polda Metro Jaya, Kamis (23/6/2022).
Ketua Umum HAMI Sunan Kalijaga menjelaskan, laporan tersebut berkait dengan promosi penjualan minuman keras (miras) di Holywings.
Promosi itu, kata Sunan, mengandung unsur penistaan agama.
"Saya bersama tim Himpunan Advokat Muda Indonesia sudah melaporkan adanya dugaan penistaan agama yang kami duga dilakukan oleh salah satu manajemen kafe," ujar Sunan Kalijaga dalam keterangannya.
Baca juga: Saat Kasus Covid-19 di DKI Jakarta Kembali Melonjak ke Angka 1.000 Per Hari...
Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B /3135/VI/2022/SPKT/Polda Metro Jaya. Dalam laporan itu, pihak pelapor bernama Firmansyah yang merupakan anggota HAMI.
Menurut Sunan, organisasinya melaporkan manajemen Holywings Indonesia atas dugaan ujaran kebencian terhadap individu atau kelompok berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Terlapor disangkakan dengan Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45 Ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), dan atau pasal 165 a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Kami sangat menyayangkan promo tersebut yang jelas-jelas terpampang nyata melukai hati umat muslim dan nasrani," kata Sunan.
Dihubungi secara terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan membenarkan adanya laporan dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh manajemen kafe tersebut.
Saat ini, penyidik dari Ditrektorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya tengah mempelajari laporan tersebut.
"Iya benar. Sudah ditangani oleh Ditrektorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya," kata Zulpan melalui pesan singkat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.