Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Unggah Video Ujaran Kebencian terhadap Kapolda Metro Jaya, "Content Creator" Ditangkap di Bandung

Kompas.com - 28/07/2022, 15:40 WIB
Tria Sutrisna,
Ivany Atina Arbi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya menangkap seorang content creator yang mengunggah video bermuatan ujaran kebencian terhadap Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran di media sosial.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menjelaskan bahwa pelaku berinisial AH (24) ditangkap pada Rabu (27/7/2022) di kawasan Rancasari, Kota Bandung, Jawa Barat.

"Ditangkap di rumah kontrakan di kawasan Jalan Manjahlega, Kecamatan Rancasari, Bandung, Jawa Barat," ujar Zulpan kepada wartawan, Kamis (28/7/2022).

Menurut Zulpan, pelaku mengunggah sejumlah video bermuatan ujaran kebencian terhadap suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) terhadap pemerintah serta pejabat publik.

Salah satunya adalah video yang menarasikan bahwa Kapolda Metro Jaya merupakan kartel narkoba. Fadil juga disebut melindungi gembong hingga pengedar narkoba.

Baca juga: [POPULER JABODETABEK] Jakpro Blak-blakan Soal Robohnya Tribun JIS hingga Respons Ade Armando dalam Persidangan Dugaan Pengeroyokan

"Modus yang digunakan oleh pelaku adalah yang bersangkutan membuat akun Snackvideo, lalu mengunggah video yang berisi berita bohong dan belum tentu kebenarannya," kata Zulpan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, kata Zulpan, pelaku mendapatkan materi-materi untuk membuat konten tersebut dari akun Twitter dan Telegram bernama Opposite6890.

"Kemudian tersangka mengeditnya menggunakan ponsel dengan ditambahkan suara dan selanjutnya diunggah pada akun snackvideo miliknya @rakyatjelata98," ungkap Zulpan.

Saat ini, penyidik masih mendalami motif pelaku membuat dan mengunggah video-video yang dinilai bermuatan ujaran kebencian di akun media sosial tersebut.

Sementara ini, lanjut Zulpan, pelaku mengaku membuat dan mengunggah konten tersebut ke media sosial karena motif ekonomi.

"Motif yang melatarbelakangi tersangka melakukan perbuatan ini adalah karena motif ekonomi," kata Zulpan

Baca juga: Lokasi Vaksin Booster di Jabodetabek 28 Juli 2022

"Di mana tersangka ini setiap meng-upload video akan mendapatkan uang dari Snackvideo," sambungnya.

Pada kesempatan yang sama Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis mengatakan bahwa penyidik masih melakukan pendalaman terhadap pelaku.

Hal itu untuk mengungkap motif pelaku yang sebenarnya, dan memastikan apakah AH mendapatkan perintah tertentu setiap kali membuat konten ujaran kebencian.

"Sedang kami dalami apakah yang bersangkutan by order. Nanti kalau ada perkembangan kita akan infokan. Kami masih melakukan pendalalaman terhadap tersangka," kata Auliansyah.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ditangkap di Purbalingga, Eks Manajer yang Gelapkan Uang Resto Milik Hotman Paris Sempat Berpindah-pindah

Ditangkap di Purbalingga, Eks Manajer yang Gelapkan Uang Resto Milik Hotman Paris Sempat Berpindah-pindah

Megapolitan
Pendatang Baru di Jakarta Akan Diskrining, Disnakertrans DKI: Jangan Sampai Luntang-Lantung

Pendatang Baru di Jakarta Akan Diskrining, Disnakertrans DKI: Jangan Sampai Luntang-Lantung

Megapolitan
Warga Rusun Muara Baru Sulit Urus Akta Lahir, Pengelola: Mereka Ada Tunggakan Sewa

Warga Rusun Muara Baru Sulit Urus Akta Lahir, Pengelola: Mereka Ada Tunggakan Sewa

Megapolitan
Pengelola Bantah Adanya Praktik Jual Beli di Rusunawa Muara Baru Jakarta Utara

Pengelola Bantah Adanya Praktik Jual Beli di Rusunawa Muara Baru Jakarta Utara

Megapolitan
Gangster Bawa Senjata Kelillingi Tanjung Duren, Polisi Pastikan Tak Ada Korban

Gangster Bawa Senjata Kelillingi Tanjung Duren, Polisi Pastikan Tak Ada Korban

Megapolitan
Polisi Tutup Kasus Brigadir RAT, Sebut Kematian Disebabkan Bunuh Diri

Polisi Tutup Kasus Brigadir RAT, Sebut Kematian Disebabkan Bunuh Diri

Megapolitan
Suramnya Kondisi RTH Tubagus Angke, Diduga Jadi Tempat Prostitusi dan Banyak Sampah Alat Kontrasepsi Berserakan

Suramnya Kondisi RTH Tubagus Angke, Diduga Jadi Tempat Prostitusi dan Banyak Sampah Alat Kontrasepsi Berserakan

Megapolitan
Polda Sulut Benarkan Brigadir RAT Jadi Ajudan Pengusaha di Jakarta, tetapi Tak Izin Pimpinan

Polda Sulut Benarkan Brigadir RAT Jadi Ajudan Pengusaha di Jakarta, tetapi Tak Izin Pimpinan

Megapolitan
Mantan Karyawan Gelapkan Uang Resto Milik Hotman Paris untuk Bayar Utang Judi dan Beli Motor

Mantan Karyawan Gelapkan Uang Resto Milik Hotman Paris untuk Bayar Utang Judi dan Beli Motor

Megapolitan
Pabrik Arang di Balekambang Baru Disegel, Warga Sudah Hirup Asap Pembakaran Arang Selama 15 Tahun

Pabrik Arang di Balekambang Baru Disegel, Warga Sudah Hirup Asap Pembakaran Arang Selama 15 Tahun

Megapolitan
Baru Kerja Sebulan, Eks Manajer Resto Milik Hotman Paris Gelapkan Uang Rp 172 Juta

Baru Kerja Sebulan, Eks Manajer Resto Milik Hotman Paris Gelapkan Uang Rp 172 Juta

Megapolitan
Sudah 4 Bulan Permukiman Cipayung Depok Banjir, Akses Jalan Bulak Barat-Pasir Putih Terputus

Sudah 4 Bulan Permukiman Cipayung Depok Banjir, Akses Jalan Bulak Barat-Pasir Putih Terputus

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Segera Bangun RDF Plant Baru di Rorotan dan Pegadungan

Pemprov DKI Diminta Segera Bangun RDF Plant Baru di Rorotan dan Pegadungan

Megapolitan
Terima 256 Aduan Soal THR Lebaran 2024, Pemprov DKI Beri Tenggat Perusahaan hingga Akhir Tahun Ini

Terima 256 Aduan Soal THR Lebaran 2024, Pemprov DKI Beri Tenggat Perusahaan hingga Akhir Tahun Ini

Megapolitan
Banjir di Permukiman Depok Tak Surut 4 Bulan, Ketua RT Duga karena Tumpukan Sampah Tak Ditangani

Banjir di Permukiman Depok Tak Surut 4 Bulan, Ketua RT Duga karena Tumpukan Sampah Tak Ditangani

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com