Sejak adanya moda transportasi MRT yang stasiunnya hanya berjarak sekitar 5 kilometer dari rumahnya, ia selalu mengandalkan transportasi tersebut.
Namun untuk menuju stasiun MRT Fatmawati, ia harus menggunakan ojek online.
"Dari rumah ke stasiun itu tarifnya sekarang sekitar Rp 15.000," katanya.
Dari stasiun Fatmawati, Sintia lalu menumpang MRT dan turun di Istora.
Namun jarak ke kantornya masih sejauh tiga kilometer sehingga ia harus kembali memesan ojek online.
Artinya, sama dengan Wahyu, Sintia juga menggunakan transportasi ojek online hingga 4 kali dalam sehari.
Baca juga: Ini Alasan Kemenhub Naikkan Tarif Ojol
Namun ongkos yang dikeluarkan Sintia lebih mahal karena tarif MRT jauh lebih mahal daripada KRL.
"Kalau nanti tarif ojek online sudah naik, mungkin bisa lebih murah kalau naik mobil pribadi walaupun harus macet-macetan," kata dia.
Sintia pun kini kembali berencana pergi dan pulang kantor dengan menggunakan mobil pribadinya.
"Naik ojol dan MRT kalau lagi kena ganjil genap saja," ujarnya.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengeluarkan kebijakan untuk menaikkan tarif ojek online (ojol) di Indonesia.
Kenaikan tarif ojek online ini diatur dalam Keputusan Menteri (KM) Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi, yang dikeluarkan sejak tanggal 4 Agustus 2022.
Baca juga: Tarif Ojol Naik, Gojek: Kami Pelajari, agar Bermanfaat bagi Mitra dan Pelanggan
Dengan kebijakan tersebut perusahaan ojek online roda dua berbasis aplikasi di Indonesia seperti Gojek dan Grab harus melakukan penyesuaian tarif baru paling lambat 10 hari kelender kerja.
Adapun besaran kenaikan tarif ojek online ini beragam berdasarkan sistem zonasi.
Selengkapnya, berikut rincian tarif baru ojek online untuk wilayah Jabodetabek: