4. Ketidakseriusan Pemprov DKI dalam memperluas akses terhadap bantuan hukum
5. Lemahnya perlindungan masyarakat pesisir dab pulau-pulau kecil di Teluk Jakarta
6. Hunian yang layak masih menjadi masalah krusial
7. Penggusuran paksa masih menghantui warga Jakarta
8. Belum maksimalnya penanganan Covid-19 serta dampak sosialnya
9. Ketidakseriusan Pemprov DKI dalam melindungi difabel
Dalam kesempatan itu, Jeanny meminta Anies Baswedan mempercepat pemutusan kerja sama PAM Jaya dengan pihak swasta, Palyja dan Aetra.
Untuk diketahui, Pemprov DKI Jakarta bakal mengakhiri swastanisasi air tersebut pada 31 Januari 2023.
Ia berpandangan, Pemprov DKI seharusnya bisa segera mengakhiri swastanisasi air sebelum Anies lengser pada 16 Oktober 2022.
"Kontrak itu sudah harus diakhiri oleh Pemprov DKI Jakarta, tanpa perlu berakhir (masa jabatan Anies)," tutur Jeanny.
"Itu bukan perbuatan melawan hukum atau wanprestasi sebenarnya ketika kontraknya diakhiri," sambung dia.
Baca juga: Koalisi Warga Berikan Peringatan soal 9 Masalah di Jakarta, Wagub: Kami Hormati Masukan dan Kritik
Jeanny menyebutkan, pemutusan kerja sama swastanisasi air sebelum Anies lengser tak melawan hukum karena swastanisasi air dinilai merugikan warga Ibu Kota.
Tak hanya itu, menurut dia, swastanisasi air juga merugikan keuangan Pemprov DKI Jakarta.
"Kita enggak perlu bahaslah betapa merugikannya swastanisasi air," sebut dia.
Jeanny menambahkan, Kopaja menuntut swastanisasi air segera diakhiri juga karena khawatir hubungan kerja sama PAM Jaya dengan Palyja dan Aetra tidak jadi dibatalkan.