DEPOK, KOMPAS.com - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Depok, Luli Barlini, membantah keterlibatan pegawainya dalam dugaan penyalahgunaan dana hibah dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sebesar Rp 1,1 miliar.
Menurut Luli, kasus yang sedang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok itu melibatkan oknum pegawai Pemerintah Kota (Pemkot) Depok, bukan anggota Bawaslu.
"Kalau di Bawaslu sendiri tidak ada yang terlibat, jadi pure personal dan sudah kembali ke institusinya karena memang beliau dari pegawai pemkot," ujar Luli, saat ditemui di Kantor Bawaslu Kota Depok, Selasa (7/9/2022).
Baca juga: Saat Dana Hibah Bawaslu Depok Dipakai Untuk Kepentingan Hiburan Malam...
Luli mengatakan, oknum tersebut merupakan koordinator sekretariat yang bertugas mengawasi aparatur sipil negara (ASN) Pemkot Depok yang saat itu membantu dalam pelaksanaan Pilkada 2020.
"Bukan pegawai, itu koordinator sekretariat. Memang di dalam tupoksinya berbeda, saya tupoksinya mengawasi pemilu, beliau melakukan pengawalan untuk keuangan sebagai KPA (kuasa pengguna anggaran) dan PPK administrasi," kata Luli.
Luli menuturkan bahwa oknum tersebut telah dinonaktifkan sebagai koordinator sekretariat sejak Juni lalu.
"Yang jelas bagi Bawaslu hari ini yang bersangkutan pun sudah dinonaktifkan dan diganti sejak juni 2022," ujarnya.
Lebih lanjut, Luli berharap, tak ada lagi simpang siur antara dugaan korupsi dana hibah dengan para pegawainya di Bawaslu Depok.
"Saya hanya meminta kepada para media bahwa tidak ada sama sekali dari pegawai, bagi kami pegawai itu adalah PNS, tidak ada yang melakukan dugem ataupun hal-hal negatif lainnya," imbuh Luli.
Adapun dugaan korupsi dana hibah itu diungkapkan oleh Kepala Seksi Intel Kejari Depok, Andi Rio Rahmat Rahmatu.
Ia mengatakan, dana hibah senilai Rp 15 miliar tersebut diperuntukkan pengawasan Pilkada Kota Depok. Namun, sebesar Rp 1,1 miliar disalahgunakan oleh oknum untuk keperluan pribadi dan kegiatan hiburan malam.
"Tak tanggung-tanggung dana yang ditransfer oknum tersebut bernilai Rp 1,1 miliar rupiah tanpa sepengetahuan jajaran pimpinan Bawaslu Kota Depok," kata Andi Rio dalam siaran pers, Senin (5/8/2022).
Andi Rio menduga penyalahgunaan uang hibah APBD untuk Bawaslu itu dilakukan oleh pegawai Sekretariat Bawaslu Kota Depok dengan melibatkan bendahara untuk penarikan uang senilai Rp 1,1 miliar yang tidak sesuai petunjuk teknis.
Untuk itu, kejaksaan langsung mengusut dugaan penyalahgunaan dana hibah Bawaslu Depok terkait pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok.
"Kami telah resmi melakukan penanganan dan telah dilakukan pulbaket karena sebelumnya didapatkan informasi uang hibah diduga digunakan untuk kepentingan pribadi serta untuk kegiatan hiburan malam " ujar Andi Rio.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.