JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus laporan palsu pasangan artis Baim Wong dan Paula Verhoeven yang berpura-pura membuat laporan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) ke polisi berpotensi berakhir damai.
Hal itu merujuk pada pernyataan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan. Ia mengatakan polisi akan memberi kesempatan pada Baim dan Paula untuk meminta maaf sehingga kasus diselesaikan dengan restorative justice atau berdamai.
"Apabila memang ada maksud lain yang unsur pidananya tidak terpenuhi tentunya kami bisa membuka peluang untuk yang bersangkutan meminta maaf, ataupun restorative justice," ujar Zulpan di Polda Metri Jaya, Selasa (4/10/2022).
Baca juga: Komnas Perempuan Minta Baim dan Paula Bikin Konten Pencegahan KDRT Alih-alih Video Prank
"Tapi apabila terpenuhi unsur pidananya setelah dimintai keterangan, juga bisa sebaliknya," tutur dia.
Adapun dosen Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada M. Fatahillah Akbar mengatakan kasus tersebut memang berpotensi diselesaikan dengan restorative justice atau berdamai.
Hanya, ada syarat materiil dan formil yang harus dipenuh agar kasus tersebut bisa diselesaikan lewat restorative justice. Hal itu tercantum dalam Peraturan Kepolisian No. 8 Tahun 2021.
"Dalam kasus ini secara materiil syarat yang sulit dipenuhi mungkin "menimbulkan keresahan atau penolakan masyarakat". Konten tersebut kan sangat meresahkan dan traumatik bagi para korban KDRT," kata Akbar kepada Kompas.com, Rabu (5/10/2022).
"Namun persyaratan ini akan menjadi kewenangan polisi sebagai penyelidik dalam kasus ini untuk menafsirkan," ucap Akbar.
Baca juga: Kecam Konten Prank Baim dan Paula, Komnas Perempuan: KDRT jadi Candaan, Tak Empati ke Korban
Adapun berdasarkan syarat formil, peluang digunakannya restorative justice dalam kasus laporan palsu Baim dan Paula menurut Akbar cukup besar. Syarat formil akan terpenuhi bila adanya keputusan berdamai antara Baim dan Paula serta polisi yang menerima laporan palsu.
"Jadi kemungkinan untuk restorative justice memang besar dalam kasus ini, karena korban langsung kepolisian. Kecuali kita mau berbicara konten, di mana korbannya adalah penonton dan bahkan penyintas KDRT," ujar Akbar.
Kendati demikian, saat ini polisi masih terus memproses kasus tersebut. Baim dan Paula pun akan dipanggil polisi untuk diperiksa sebagai saksi terkait konten prank laporan KDRT.
Keduanya dijadwalkan akan diperiksa oleh penyidik di Polres Metro Jakarta Selatan pada Jumat (7/10/2022).
Baca juga: Baim Wong dan Paula Bakal Diperiksa Polisi Terkait Prank Laporan KDRT pada 7 Oktober 2022
"Iya dipanggil tanggal 7 Oktober. Dimintai keterangan," ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Ade Ary saat dikonfirmasi, Rabu (5/10/2022).
Ade menegaskan, pemeriksaan juga dilakukan kepada Paula. Untuk diketahui, Paula diminta oleh Baim untuk melakukan prank laporan KDRT palsu di Polsek Kebayoran Lama. Namun Ade belum menjelaskan terperinci mengenai waktu pemeriksaan terhadap Baim dan Paula.
"Iya berdua (Baim dan Paula)," kata Ade.