Menanggapi tuntutan yang diberikan oleh JPU, Indra Kenz bersama dengan kuasa hukumnya akan mengajukan pembelaan diri pada persidangan selanjutnya.
“Kami akan menyampaikan pembelaan nanti, karena Indra juga punya hak untuk memperjuangkan kepentingan hukumnya untuk mendapatkan keadilan, tanpa mengurangi rasa hormat terhadap para korban,” kata Danang Hardiyanto, kuasa hukum Indra Kesuma saat dijumpai usai persidangan.
Disampaikan Danang, meskipun tuntutan atas kasus yang dialami Indra Kenz sudah diputuskan, tetapi ini bukanlah akhir dari perjuangan kliennya untuk menuntut keadilan di ranah hukum.
Baca juga: Hakim Sidang Indra Kenz Dapat Permohonan Penggabungan Perkara Ganti Rugi untuk Kasus Binomo
Mereka yakin bahwa Indra Kenz masih memiliki kesempatan untuk mendapatkan keringanan atas persoalan kasus investasi bodong binary option Binomo yang menjeratnya itu, sebelum sidang vonis nanti.
Sebab, ada pasal yang menurut kuasa hukum justru kontradiktif dengan fakta yang ada.
“Tadi disampaikan JPU ada kerugian yang jumlahnya sekian, artinya ini berkaitan dengan konsumen, apakah para trader itu merupakan konsumen? Sementara satu sisi, pelaku usaha diakomodir atau diberikan payung hukum dan undang-undang perlindungan konsumen,” kata dia.
“ini kan kontradiktif, karena kalau memang demikian, aplikasi Binomo itu sah,” tambah dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.