Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Idris Klaim Perda Kota Religius Depok Disambut Baik Kemenag, tapi Ditolak Kemendagri dan Ridwan Kamil

Kompas.com - 06/10/2022, 14:00 WIB
M Chaerul Halim,
Ihsanuddin

Tim Redaksi

DEPOK, KOMPAS.com - Wali Kota Depok Mohammad Idris menyebut, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyelenggaraan Kota Religius telah dikonsultasikan kepada Kementerian Agama. 

Idris pun mengklaim konten dari Raperda Kota Religius itu disambut baik oleh Kemenag.

"Ada datanya kalau enggak salah tanggal 2 November 2021, yang isinya berdasarkan hasil konsultasi. Kemenag menyambut baik raperda tersebut dan menyatakan bahwa isi raperda  tidak melampaui kewenangan pemerintah daerah," kata Idris dalam siaran persnya, Kamis (6/10/2022).

Baca juga: Wali Kota Idris: Perda Penyelenggaraan Kota Religius Depok Ditolak Kemendagri

Selain itu, Idris juga menyebut penyusunan Raperda itu telah dikonsultasikan kepada para pakar dan biro hukum Pemkot Depok.

"Iya secara pokok-pokok pikiran dan juga konten dari PKR ini, kami sudah konsultasi. Bahkan kita panggil untuk kita bermusyawarah dengan pakar pakar dari UI," kata Idris 

"Kita disini punya tim sinergitas, kita punya tim biro hukum, itu sudah dibicarakan secara matang tentang masalah konten ya," sambung dia.

Selanjutnya, Raperda itu pun juga telah disetujui dan disahkan dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok.

Oleh karena itu, Idris pun heran mengapa Raperda Penyelenggaraan Kota Religius itu justru ditolak oleh Kementerian Dalam Negeri dan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.

Baca juga: Duduk Perkara Perda Kota Religius Ditolak Kemendagri, Wali Kota Depok Kecewa Rp 400 Juta Terbuang Sia-sia

Kekecewaan dan keheranan itu diungkapkan Idris beberapa waktu lalu.

"Kami punya Perda Penyelenggaraan Kota Religius, tapi sayang sekali sudah disahkan di Dewan, tetapi tidak disetujui oleh Kementerian dan Gubernur juga enggak mendukung," kata Idris Jumat (30/9/2022) lalu.

Idris mengungkapkan, Kemendagri menolak perda tersebut karena mengandung kata "religius" dan menilai perda itu masuk ranah agama.

Idris menduga Kemendagri tidak melihat substansi di dalam Perda Penyelenggaraan Kota Religius tersebut.

"Ada kata-kata religius, saya bilang baca dulu dong di dalamnya. Kalau dibaca substansinya, insya Allah akan paham semuanya. Jangan hanya melihat kata-kata religius," ungkap Idris.

Baca juga: Perda Penyelengaraan Kota Religius Ditolak Kemendagri, Wali Kota Depok: Jangan Hanya Melihat Kata Religius

Kendati mengandung kata "religius", Idris membantah Perda Penyelenggaraan Kota Religius mengatur tentang pemakaian hijab ataupun mengatur peribadatan umat beragama.

Idris menegaskan, perda itu dilahirkan semata-mata untuk mengatur kerukunan umat beragama.

"Padahal, kami tidak mengarah kepada mengatur orang memakai jilbab atau orang sholat, enggak, (tetapi urusan) kerukunan umat beragama, kedamaian, kekompakan, dan toleransi itu ada di perda," ujar Idris.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Megapolitan
Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Megapolitan
Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Megapolitan
Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Megapolitan
Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Megapolitan
Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Megapolitan
Viral Video Gibran, Bocah di Bogor Menangis Minta Makan, Lurah Ungkap Kondisi Sebenarnya

Viral Video Gibran, Bocah di Bogor Menangis Minta Makan, Lurah Ungkap Kondisi Sebenarnya

Megapolitan
Kriteria Sosok yang Pantas Pimpin Jakarta bagi Ahok, Mau Buktikan Sumber Harta sampai Menerima Warga di Balai Kota

Kriteria Sosok yang Pantas Pimpin Jakarta bagi Ahok, Mau Buktikan Sumber Harta sampai Menerima Warga di Balai Kota

Megapolitan
Sedang Jalan Kaki, Perempuan di Kebayoran Baru Jadi Korban Pelecehan Payudara

Sedang Jalan Kaki, Perempuan di Kebayoran Baru Jadi Korban Pelecehan Payudara

Megapolitan
Polisi Tangkap Aktor Epy Kusnandar Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Polisi Tangkap Aktor Epy Kusnandar Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Megapolitan
Pemprov DKI Jakarta Bakal Cek Kesehatan Hewan Kurban Jelang Idul Adha 1445 H

Pemprov DKI Jakarta Bakal Cek Kesehatan Hewan Kurban Jelang Idul Adha 1445 H

Megapolitan
Pekerja yang Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan Disebut Sedang Bersihkan Talang Air

Pekerja yang Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan Disebut Sedang Bersihkan Talang Air

Megapolitan
Setuju Jukir Ditertibakan, Pelanggan Minimarket: Kalau Enggak Dibayar Suka Marah

Setuju Jukir Ditertibakan, Pelanggan Minimarket: Kalau Enggak Dibayar Suka Marah

Megapolitan
Bercak Darah Masih Terlihat di Lokasi Terjatuhnya Pekerja dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Bercak Darah Masih Terlihat di Lokasi Terjatuhnya Pekerja dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com