JAKARTA, KOMPAS.com - Relokasi warga penghuni bangunan semipermanen di jalur kereta api dekat kawasan Jakarta Internasional Stadium (JIS) diklaim tak lagi menjadi kewenangan Gubernur DKI Anies Baswedan.
Hal tersebut disampaikan Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria , usai pembongkaran bedeng atau bangunan semipermanen di Kampung Bambu, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Selasa (11/10/2022).
Riza menyebut, relokasi warga Kampung Bambu yang rumahnya digusur akibat proyek PT Kereta Api Indonesia (KAI) dekat JIS kelak menjadi kewenangan Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono.
"Bukan berarti diserahkan, tetapi semua kewenangan itu kan berpindah ya. Pak Anies (Gubernur DKI) berhenti, kewenangannya berpindah menjadi ada di Pj Gubernur," kata Riza.
Baca juga: Warga di Dekat JIS yang Digusur Keluhkan Uang Ganti Rugi: Tak Sesuai Janji
PT KAI berencana membangun stasiun di dekat kawasan Jakarta International Stadium (JIS).
Untuk membangun stasiun tersebut, PT KAI bersama 670 personel aparat gabungan telah membongkar 254 unit rumah bedeng atau semipermanen di sepanjang rel kereta dekat JIS.
Dua area yang menjadi sasaran pembongkran adalah kawasan Kampung Bayam yang berdekatan langsung dengan JIS dan Kampung Bambu di seberangnya.
Tak ada perlawanan
Tak ada perlawanan dari para warga pemilik bangunan liar atas penertiban ini.
Para warga kooperatif saat huniannya dibongkar karena mereka sudah mendapatkan sosialisasi sebelumnya.
Riza optimistis Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono telah mengetahui langkah-langkah atau prosedur relokasi korban yang tergusur secara tepat.
"Setiap pemimpin punya cara masing-masing dalam rangka membangun Kota Jakarta. Pendekatannya kita serahkan ke beliau (Heru)," kata Riza.
Meski melimpahkan urusan relokasi ke Pj Gubernur DKI, Riza tetap memastikan warga Kampung Bayam dan Kampung Bambu yang bangunannya digusur di dekat JIS bakal direlokasi.
Baca juga: PT KAI Akan Bangun Stasiun JIS
Namun sayangnya, ia tak mengelaborasi lebih lanjut kriteria warga yang berhak direlokasi.
"Tentu bagi warga (yang digusur) yang mempunyai hak akan dialokasikan (relokasi)," ujar Riza.