Kata dia, karena melewati batas waktu yang ditentukan, APBD-P Tahun Anggaran 2022 bakal disahkan melalui peraturan kepala daerah (perkada).
Dalam hal ini, perkada yang akan dipakai adalah pergub.
Baca juga: Polda Metro Sebut U-Turn Jadi Salah Satu Penyebab Macet di Jakarta
Sementara itu, Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Mujiyono menyebut bahwa APBD-P 2022 disahkan melalui pergub karena pembahasan APBD-P 2022 terlambat.
Saat ditanya mengapa pembahasan APBD-P 2022 ini terlambat, Mujiyono mengaku tak mengetahuinya.
Menurut dia, pihak yang mengetahui alasan keterlambatan pembahasan ini adalah pimpinan DPRD DKI.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.