JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta masih mencari formula yang tepat untuk mengatasi kemacetan di Ibu Kota.
Berbagai regulasi telah dijalankan, tetapi kemacetan di Jakarta masih terjadi.
Bahkan kemacetan sudah menjadi perhatian Presiden Joko Widodo saat ia menyampaikan pesan khusus kepada Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono.
"Kemarin saya sudah sampaikan kepada Pak Heru, utamanya persoalan utama di DKI Jakarta. Macet, banjir, harus ada progress perkembangan yang signifikan. Kemudian yang ketiga hal yang berkaitan dengan tata ruang, itu saja," ujar Jokowi di Istana Negara, Senin (10/10/2022).
Baca juga: Pengamat Sebut Ada 7 Titik Kemacetan Jakarta yang Harus Diurai, Ini Daftarnya
Terbaru, Pemprov DKI melalui Dinas Perhubungan DKI Jakarta menggelar focus group discussion (FGD) uji coba pengaturan jam kerja di kantor Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan DKI Jakarta, Cideng, Jakarta Pusat, Selasa (1/11/2022).
Tujuan pengaturan jam kerja itu untuk mengatasi kemacetan di Ibu Kota.
Adapun FGD itu dihadiri Wakil Ketua Apindo Nurjaman, Wakil Ketua Kadin Heber Simbolon, pengamat tata kota Yayat Supriatna, pengamat transportasi Azas Tigor Nainggolan, hingga Asisten Deputi Perumusan Kebijakan Sistem Kelembagaan dan Tata Laksana Kemenpan RB Deny Isworo.
Baca juga: Rencana Pengaturan Jam Kerja di Jakarta Terkendala Regulasi, Dishub DKI Cari Solusinya
Pengamat transportasi Azas Tigor Nainggolan mengatakan, pengaturan jam kerja untuk mengurangi macet di DKI Jakarta belum terlalu mendesak dilakukan.
Sebab, yang harus diatur adalah pergerakan kendaraannya, bukan orangnya.
"Macet itu karena ketergantungan pada transportasi pribadi itu tinggi, karena layanan angkutan masyarakat itu belum terlayani dengan baik," kata Tigor kepada awak media, Selasa kemarin.
Baca juga: Pemprov DKI Akan Undang Asosiasi Pekerja dan Manajemen Gedung Sebelum Uji Coba Pengaturan Jam Kerja
"Sementara ini kan kebutuhan manajemen transportasi, berarti harusnya apa solusinya? Pendekatannya adalah dengan mengatur pergerakan kendaraannya," imbuh dia.
Tigor mengusulkan agar pengaturan jam kerja dijadikan sebagai imbauan, bukan peraturan. Terlebih, tidak ada payung hukum yang menaungi hal tersebut.
"Jam kerja jadi imbauan, usulan, public awareness. Karena juga enggak ada dasar hukum, saya buka dua kali UU Nomor 22 Tahun 2009 enggak ada pengaturan jam kerja, yang ada dengan gage (ganjil genap)," kata Tigor.
Baca juga: Soal Pengaturan Jam Kerja di Jakarta, Polda Metro Masih Tunggu Keputusan Pemprov DKI
Sementara itu, pengamat tata kota Yayat Supriatna mengusulkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengendalikan pergerakan orang ke kantor-kantor di kawasan Jakarta Pusat dan Jakarta Selatan.
Sebab, kata dia, Jakpus dan Jaksel merupakan sumber kemacetan di Ibu Kota. Banyak pekerja berasal dari Bekasi dan Depok menuju perkantoran di dua wilayah tersebut saat jam kerja.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.