Seiring dengan peniadaan tilang manual, kepolisian harus bisa mengingatkan masyarakat bahwa peniadaan tilang manual bukan berarti tidak ada penindakan terhadap pelanggar lalu lintas.
Langkah itu diperlukan untuk menyadarkan pengendara yang justru sengaja melakukan pelanggaran lalu lintas, karena merasa tidak ada petugas yang melakukan tilang manual.
"Sosialisasikan itu, bahwa saat ini bukan berarti tidak ada tilang. Untuk penegakan hukum tetap terjadi, tetapi menggunakan teknologi," kata Pengamat transportasi Ellen SW saat dihubungi, Selasa (1/11/2022) malam.
Menurut Ellen, masyarakat seharusnya lebih patuh dengan aturan lalu lintas seiring dengan penggunaan kamera ETLE oleh kepolisian.
Sebab, teknologi tersebut membuat setiap pelanggaran lebih terawasi.
Para pengendara juga tidak dapat mengelak pelanggaran yang dilakukannya, karena ada bukti rekaman dari kamera ETLE untuk memberikan sanksi tilang.
Baca juga: Tilang Manual Dihapus, Pelanggar yang Terekam ETLE di Jakarta Meningkat
"Sebenarnya dengan teknologi itu kan (pelanggar) lebih sulit untuk menghindar, karena ada buktinya," ucap Ellen.
Di samping itu, lanjut Ellen, kepolisian juga harus menyosialisasikan sanksi yang akan dikenakan kepada para pelanggar jika terkena tilang elektronik.
"Jadi sosialisasinya adalah bahwa penegakan hukum dalam pelanggaran lalu lintas tetap terjadi dengan bantuan teknologi kamera ETLE," kata Ellen.
"Dan juga jelaskan bahwa sanksi denda yang berlaku itu masih sama seperti sebelumnya. Jadi belum ada perubahan, sesuai dengan undang-undang yang berlaku," imbuh dia.
Ke depannya, Polda Metro Jaya juga akan menyediakan ETLE mobile (kamera dibawa oleh petugas) dalam melaksanakan penegakan hukum terhadap para pengendara yang melanggar.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman sebelumnya menjelaskan, setiap polres di wilayah hukum Polda Metro Jaya akan disediakan satu unit ETLE mobile untuk memantau setiap pelanggaran.
Baca juga: ETLE Dipasang di 2 Mobil Patroli Polres Tangsel, Siap Tilang Pelanggar
Latif menyebutkan bahwa ETLE mobile untuk setiap polres di Polda Metro Jaya akan diluncurkan dan mulai didistribusikan pada 6 Desember 2022.
Dengan begitu, setiap pelanggaran yang tertangkap kamera ETLE bakal diidentifikasi secara digital oleh petugas di ruang kontrol yang kini berada di Gedung TMC Polda Metro Jaya.
Jika terbukti melanggar, petugas akan langsung mencetak surat tilang dan dikirimkan ke alamat pelanggar melalui jasa kantor pos.
"Jadi dengan adanya ETLE mobile ini sudah tidak ada penilangan manual seterusnya. Itu sudah kami laksanakan. Kami sudah siap untuk melaksanakan perintah Bapak Kapolri," kata Latif.
Seperti diketahui, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan jajarannya untuk tidak melakukan dan menggelar operasi penindakan tilang secara manual alias di jalan secara langsung.
Baca juga: ETLE Mobile dianggap Lebih Efektif Awasi Pelanggaran Lalu Lintas daripada ETLE Statis
Sebagai gantinya, penindakan mengandalkan tilang elektronik ETLE yang tersedia dua jenis, statis dan mobile.
Namun, pada suatu kasus tertentu, petugas di lapangan masih dibolehkan untuk melakukan tindak hukum secara langsung. Misalnya, ketika terjadi kecelakaan lalu lintas.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.