TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Lurah Pondok Karya, Muhamad Ihsanuddin buka suara terkait disegelnya pabrik masker oleh Satpol PP Tangsel pada Selasa (8/11/2022).
Menurut dia, Lurah tidak bisa melarang ataupun mengizinkan secara langsung pembangunan pabrik.
Untuk memperoleh perizinan, bisa dengan menempuh mekanisme persyaratan yang wajib dipenuhi dari instansi yang berwenang, dalam hal ini pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) Tangsel.
Baca juga: Ngotot Beroperasi meski Tak Ada Izin, Pabrik Masker di Tangsel Disegel untuk Ketiga Kalinya
"Bangunan apapun itu ranahnya kan adalah badan perizinan. Kemudian pasti masyarakat ingin membangun buat apapun harus mengajukan izin ke sana, tergantung mekanismenya ada di badan PTSP," kata Ihsanuddin saat dihubungi, Selasa.
"Jadi kalau posisi lurah hanya tengah-tengah, tidak bisa melarang atau mengizinkan," lanjut dia.
Karena lurah bukan lembaga eksekutor, ia pun tidak bisa melarang pembangunan.
Ia berpendapat, yang bisa melarang dan menghentikan pabrik tersebut adalah Satpol PP Tangsel.
Penghentian itu pun tidak bisa dilakukan begitu saja tanpa alasan yang jelas.
Ihsanuddin mengaku telah didatangi warga yang mengadu dan juga perwakilan pabrik.
Keduanya telah datang ke kantor lurah untuk menyampaikan keperluannya masing-masing.
"Dua-duanya ngelaporin, dari perwakilan pabrik juga mengatakan mereka mau membangun, saya bilang silakan saja selama diizinkan dari PTSP sesuai mekanisme," jelas Ihsanuddin.
"Warga juga bilang itu mengganggu, saya bilang kalau menganggu lapor saja ke Satpol PP, karena mereka yang bisa memberhentikan," lanjut dia.
Ihsanuddin tidak mengingat secara detail keberadaan dan aktivitas pabrik masker tersebut.
Akan tetapi, perwakilan dari pabrik masker memang sudah pernah mendatangi Kantor Lurah untuk menyampaikan terkait perizinan.
Baca juga: Disegel Satpol PP, Pihak Pabrik Masker: Semua Izin Pembangunan Masih Proses
"Saya enggak tahu detailnya, kalau umpama mereka mengajukan perizinan ke RT/RW tapi bisa saja lagi proses," kata Ihsanuddin.
"Sudah lama ada perwakilannya (pabrik) menyampaikan ke saya, silakan saja membangun selama mekanismenya ditempuh. Masih dalam tahun ini seingat saya," lanjut dia.
Sebelumnya diberitakan, Sekretaris Polisi Pamong Praja Kota Tangsel Sapta Mulyana mengatakan, penyegelan ini merupakan ketiga kalinya setelah penyegelan yang pertama sekitar sebulan lalu.
"Semoga hari ini merupakan penyegelan yang terakhir. (Sebelumnya) sudah tersegel, (tetapi) masih ada kegiatan dan bahkan berani menghilangkan tanda penyegelan itu," kata Sapta Mulyana, Selasa.
Penyegelan dilakukan lantaran bangunan tersebut tidak berizin.
Baca juga: Cari Identitas Pedagang Spaghetti Pemicu Keracunan Siswa di Pesanggrahan, Polisi Telusuri CCTV
Selain itu, Satpol PP Tangsel juga menerima aduan dari warga sekitar bahwa aktivitas pabrik menimbulkan kebisingan.
Padahal, lokasi pabrik tersebut berada di kawasan perumahan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.