BOGOR, KOMPAS.com - Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) DKI Jakarta Sarjoko mengatakan, tarif retribusi semua rumah susun sederhana sewa (rusunawa) di Jakarta masih digratiskan hingga saat ini.
Hal itu disampaikan Sarjoko dalam rapat pembahasan dan pendalaman komisi-komisi terhadap Raperda tentang APBD tahun anggaran 2023 di Grand Cempaka, Bogor, Jawa Barat, Senin (14/11/2022).
"Mulai tahun 2018, terbit Pergub 55 (Peraturan Gubernur Nomor 55 Tahun 2018 tentang Penyesuaian Tarif Retribusi Pelayanan Perumahan) tentang penyesuaian tarif. Ini mengatur kenaikan tarif pada rusun blok," ujar Sarjoko saat rapat dengan Komisi D DPRD DKI.
Baca juga: Pilih Kompensasi Dibanding Tinggal di Rusunawa, Warga Cawang: Takut Enggak Mampu Bayar
Namun, lanjut Sarjoko, kemudian terbit Pergub Nomor 29 Nomor Tahun 2019 tentang penundaan terhadap Pergub 55 tersebut.
"Yang semestinya (tarif retribusi) mulai berlaku pada Juli 2020," ujar Sarjoko.
Tarif retribusi pun batal diterapkan dan diperkuat oleh Pergub Nomor 61 Tahun 2020 tentang Pemberian Keringanan Retribusi Daerah dan/atau Penghapusan Sanksi Administratif kepada Wajib Retribusi yang Terdampak Bencana Nasional Covid-19.
"Artinya sampai hari ini masih pembebasan tarif tersebut," kata Sarjoko.
Baca juga: Normalisasi Ciliwung, Warga Senang Bakal Pindah ke Rusunawa tapi Khawatir Tak Mampu Bayar Sewa
Ketua Komisi D DPRD DKI Ida Mahmudah pun meminta kepada jajaran DPRKP DKI untuk mengaktifkan kembali tarif retribusi rusun itu pada 2023.
"Kalau belum ya dipertimbangkan dulu, semoga 2023 ada," kata Ida.
"Iya, baik Bu, nanti (kami) cek kembali," jawab Sarjoko.
Sebelumnya, Sarjoko mengatakan, meski tarif sewa digratiskan, penghuni rusunawa masih dibebani biaya listrik dan air.
"Sewanya (rusunawa) enggak (dikenai tarif sewa). Jadi, listrik dan air saja yang dibayar. (Berlaku) sampai pergubnya dicabut. Sekarang ini kan (pergub) belum dicabut," kata dia, 18 Agustus 2022.
Sarjoko menuturkan, warga ber-KTP DKI pada umumnya seharusnya dikenai tarif sewa Rp 765.000 per bulan.
Sementara itu, tarif sewa rusunawa bagi warga terprogram, salah satunya yang terdampak penertiban, yakni Rp 505.000 per bulan.
"Warga terprogram itu adalah warga yang terdampak penataan kota atau bencana, seperti Pasar Gembrong," tutur Sarjoko.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.