Atas perkara tersebut, warga Perumahan Erfina Kencana Regency meminta agar Bareskrim Polri segera mengambil alih dan menyelesaikan kasus itu serta menetapkan tersangka dan menangkap orang-orang yang terlibat.
"Termasuk kita juga meminta Kapolres Bogor untuk diperiksa dan diberi sanksi," tutur dia.
Salah satu warga, Danny (40) mengaku mengalami kerugian sebesar Rp 550 juta. Ia telah melunasi rumah yang dibelinya itu sejak tahun 2019, tapi hingga sekarang sertifikat rumah belum juga dimiliki.
Danny mengungkapkan, kerugian yang dialami warga dari kasus dugaan penipuan ini bervariasi mulai dari Rp 500 juta sampai dengan Rp 1 miliar.
Baca juga: Polisi Tangkap 3 Pencuri Spesialis Pecah Kaca Mobil yang Beraksi di Jakarta Selatan
"Bahkan ada warga yang sudah lunas bayar tapi rumahnya belum dibangun," kata Danny.
Danny menuturkan jumlah korban penipuan diperkirakan mencapai ratusan orang.
Sebab, sampai saat ini masih banyak warga yang mengadu belum juga mendapat sertifikat meski sudah melunasi pembelian rumah.
Ia menyebutkan warga sudah beberapa kali beraudiensi dengan pihak developer perumahan.
Baca juga: Pelanggar Lalu Lintas Hanya Ditegur karena Tak Ada Tilang Manual, Pengamat: Harus Ada Evaluasi
Namun, mereka selalu menyampaikan alasan yang tidak jelas.
Ia menyampaikan, jalur mediasi sudah ditempuh warga sejak dua tahun lalu. Namun, karena belum juga mendapat kepastian, warga akhirnya mengambil jalur hukum.
"Alasan mereka (pihak pengembang), nanti akan kita coba akomodir dengan atasan kami. Terus kita coba ajak pertemuan lagi, alasannya Covid lah, dan lain-lain," kata Danny.
"Intinya, keinginan saya tentunya ya sertifikat SHM. Masih ada ratusan warga lainnya yang menjadi korban," pungkas dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.