Oleh sebab itu, warga sepakat untuk melakukan unjuk rasa di depan gerbang Kampung Susun Bayam yang berlokasi di sebelah JIS.
"Kami sudah tiga tahun menunggu, prosesnya itu lama. Sementara sampai hari ini kabar dari Jakpro belum ada," ucap Asep.
PT Jakpro kemudian buka suara soal warga belum bisa menghuni Kampung Susun Bayam.
Community Development Specialist PT Jakpro Hifdzi Mujtahid menjelaskan, masih ada proses yang perlu dilalui untuk bisa memindahkan warga ke sana.
Jakpro harus berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk menyelesaikan urusan administrasi, termasuk mengenai tarif sewa yang akan dibebankan kepada penghuni.
"Proses masuknya warga ke Rusun Bayam itu terdapat beberapa faktor yang harus dilalui," ungkap Hifdzi, kemarin.
"Di proses administrasi tentunya, baik di internal Jakpro, maupun kepada pemangku kepentingan dalam hal ini Pemprov," lanjut dia.
Baca juga: Gelar Aksi Demo, Warga: Kampung Susun Bayam Harapan Kami
Hifdzi berkata, konsep tarif sewa Kampung Susun Bayam yang akan dibebankan kepada warga berbeda dengan rumah susun lain yang dibangun Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI.
Perbedaan itu terdapat pada spesifikasi bangunan Kampung Susun Bayam.
"Kalau di Kampung Susun Bayam itu buatan BUMD, dalam hal ini Jakpro dan ini pertama kali. Kalau Disperum itu sudah ada role model-nya, Duri, Kunir, Marunda, dan sebagainya, jadi sudah template," jelas Hifdzi.
Hifdzi juga menekankan, Jakpro masih menimbang sejumlah hal untuk memindahkan warga.
Baca juga: Alasan Warga Gusuran JIS Belum Tempati Kampung Susun Bayam, Salah Satunya soal Tarif Sewa
Kampung Susun Bayam, kata Hifdzi, tidak termasuk daftar kampung prioritas dalam peraturan gubernur (pergub) yang ditetapkan Anies Baswedan.
Dalam Pergub Nomor 878 Tahun 2018 disebutkan terdapat 21 kampung prioritas. Namun, jumlah itu berkurang menjadi 20 karena satu kampung terkena imbas pembangunan jalan.
"Kampung Susun Bayam itu tidak termasuk dalam pergub itu sehingga perlu ada penyesuaian-penyesuaian yang lainnya yang bisa memasukkan warga Kampung Susun Bayam ya, sebagaimana peraturan perundang-undangan, terutama yang ada dalam peraturan di Pemprov dan Jakpro, itu perlu dipahami," ungkap Hifdzi.
Hifdzi melanjutkan, warga kemungkinan besar dapat menempati hunian tersebut pada Maret 2023.