Hasil sidang kedua ini, keempat unsur dalam Dewan Pengupahan DKI itu tak satu suara sehingga muncul empat rekomendasi yang akan diserahkan ke Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono.
Adapun empat unsur itu adalah unsur pengusaha perwakilan Apindo DKI, unsur pengusaha perwakilan Kadin DKI, unsur serikat/konfederasi buruh, dan unsur Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI.
Keempatnya mengusulkan nilai yang berbeda-beda dan tercatat dalam berita acara sidang.
Apindo DKI mengusulkan UMP DKI 2023 naik 2,6 persen atau setara Rp 4.763.293.
Sementara itu, Pemprov DKI mengusulkan kenaikan UMP DKI Jakarta 2023 sebesar 5,6 persen atau setara Rp 4.901.738.
Lalu, Kadin DKI Jakarta mengusulkan UMP DKI 2023 naik 5,11 persen atau setara dengan Rp 4.879.053.
Unsur konfederasi/serikat buruh mengusulkan UMP DKI 2023 naik 10,55 persen atau setara Rp 5.131.000.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.