JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus tindak pidana narkoba yang menyeret nama Irjen Teddy Minahasa dan AKBP Dody Prawiranegara, serta sembilan tersangka lainnya masih bergulir di Polda Metro Jaya.
Keterangan demi keterangan pun masih terus digali oleh penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya dari para tersangka, guna melengkapi berkas perkara.
Terbaru, Polda Metro Jaya mengkonfrontasi keterangan Teddy dengan Dody dan tersangka Linda alias Anita yang berbeda satu sama lain, pada Rabu (24/11/2022).
Kuasa hukum Teddy, Hotman Paris pun mengklaim bahwa kliennya tak terlibat dalam dugaan kasus peredaran yang menyeret Dody.
Di sisi lain, kuasa hukum Dody, Adriel Viari Purba menegaskan bahwa kliennya hanya mendapatkan perintah dari Teddy untuk menyisihkan dan mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu sitaan Polres Bukittinggi
Teddy duga dikambinghitamkan Dody
Melalui Hotman, Teddy menduga bahwa dirinya dijadikan kambing hitam oleh AKBP Dody Prawiranegara setelah Dody tertangkap menyimpan narkoba jenis sabu-sabu.
Dody diduga memanfaatkan pesan Teddy berisi perintah menyisihkan 5 kilogram sabu dari barang bukti di Mapolres Bukittinggi untuk melindungi dirinya.
"Ya kalau Teddy menyatakan justru si Dody melenceng. Dia memakai chat itu untuk melindungi diri, sesudah dia tertangkap. Seolah-olah perintah atasan," ujar Hotman saat dihubungi, Rabu.
Baca juga: Teddy Minahasa Merasa Dikambinghitamkan AKBP Dody Prawiranegara Usai Tertangkap Simpan Sabu
Padahal, lanjut Hotman, Teddy sudah menyampaikan bahwa rencana undercover untuk menjebak pengedar narkoba dibatalkan dan langsung meminta Dody menarik seluruh narkoba yang sempat disisihkan itu.
"Jadi dia mempergunakan chat-chatan dari Teddy Minahasa untuk alasan, seolah-olah itu perintah atasan sesudah dia ketangkap," kata Hotman.
Hotman pun kemudian mempertanyakan asal usul barang bukti sabu-sabu yang ditemukan penyidik saat menangkap Dody dan tersangka Linda alias Anita.
Sebab, Hotman mengklaim bahwa barang bukti yang sempat disisihkan itu, ternyata masih utuh dan tersimpan di Kejaksaan Negeri Agam serta Bukittinggi.
Merasa dibenarkan pihak kejaksaan
Secara terpisah, Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, Mustaqpirin mengungkapkan, terdapat sejumlah sabu yang dijadikan barang bukti persidangan kasus narkoba yang ditangani Mapolres Bukittinggi.