Barang bukti itu pun diduga sebagai narkoba yang sempat disisihkan oleh Dody untuk pengembangan kasus, lalu dikembalikan karena undercover batal.
Namun, Mustaqpirin menegaskan bahwa berat keseluruhan sabu-sabu itu tidak sampai 5 kilogram seperti yang diungkapkan oleh Hotman.
"Tidak benar 5 kilogram yang kami jadikan barang bukti dalam persidangan. Totalnya hanya 4.351,38 gram," kata Mustaqpirin saat dihubungi Kompas.com.
Hotman enggan berkomentar lebih jauh soal selisih berat barang bukti tersebut.
Dia justru merasa keterangan kejaksaan secara tidak langsung membenarkan bahwa sabu-sabu yang sempat disisihkan masih utuh.
"Kami kan menyatakan tidak bulat-bulat 5 kilogram. kurang lebih lah. Jadi benar kan 4,3 kilogram itu mendekati dong," tegas Hotman.
Dibantah Dody
Sementara itu, Dody melalui kuasa hukumnya, Adriel, mengklaim bahwa barang bukti di Kejaksaan tersebut bukanlah narkoba yang sempat diminta Teddy, untuk disisihkan dari Mapolres Bukittinggi dengan dalih pengembangan kasus.
"Enggak ada kaitannya, itu mengada-ada dan Pak Teddy Minahasa berusaha membuang badan ke pak Dody Prawiranegara," ujar Adriel, Rabu malam.
Adriel pun menegaskan bahwa Dody masih konsisten dengan keterangan awal soal keterlibatannya dalam kasus peredaran narkoba bersama Teddy Minahasa.
Baca juga: Pengacara AKBP Dody Tuding Teddy Minahasa Sulit Dipercaya karena Keterangannya Berubah-ubah
Dalam keterangannya, Dody mengaku hanya menjalankan perintah Teddy untuk mengambil 5 kilogram sabu-sabu hasil sitaan Polres Bukittinggi.
Dody berdalih sudah berkali-kali menolak perintah Teddy. Tetapi, saat itu Dody terus didesak sehingga terpaksa mengikuti perintah atasannya itu.
Sabu tersebut kemudian disimpan bersama tersangka Linda alias Anita setelah diperkenalkan oleh tersangka Samsul Ma'rif di Jakarta.
Jejak keterlibatan Teddy
Sebagai informasi, keterlibatan Teddy Minahasa dalam dugaan peredaran narkoba terungkap dari penyelidikan penyidik Polda Metro Jaya.