Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bocah 11 Tahun Dua Kali Dicabuli Kenalan Orangtuanya di Hotel Kawasan Tambora

Kompas.com - 08/12/2022, 15:30 WIB
Mita Amalia Hapsari,
Ihsanuddin

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang anak perempuan berusia 11 tahun di Tambora, Jakarta Barat, diduga menjadi korban pencabulan oleh seorang pria berusia 32 tahun, FH.

Korban diduga dicabuli oleh kenalan orangtuanya sendiri.

Pelaku awalnya mengajak korban ke kamar hotel melalui pesan singkat whatsapp.

"Korban ini dibujuk oleh pelaku untuk datang ke hotel melalui chat aplikasi whatsapp. Begitu tiba di hotel, korban langsung diajak masuk kamar dan diduga terjadilah peristiwa pencabulan," kata Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama, dalam keterangannya, Kamis (8/12/2022).

Pencabulan diduga terjadi hingga dua kali pada Sabtu (22/10/2022) dan Senin (21/11/2022) di salah satu hotel di Kelurahan Pekojan, Kecamatan Tambora.

Baca juga: Seorang Anak Perempuan Jadi Korban Pencabulan di Tambora, Mulanya Sempat Diduga Disetubuhi

Setelah mencabuli korban di kamar hotel, pelaku mengantar korban pulang hingga ke minimarket dekat rumahnya.

Sebelum pulang, pelaku juga memberi uang Rp 100.000 kepada korban. Uang tersebut diberikan dengan alasan untuk jajan.

Putra mengatakan, peristiwa itu kemudian diketahui orangtua korban.

Ibu korban sempat menduga bahwa anaknya telah disetubuhi lantaran kejadian itu. Ibu korban kemudian melaporkan peristiwa itu ke polisi.

"Peristiwa ini bermula dari laporan Ibu Korban ke Polsek Tambora pada tanggal 25 November 2022 atas peristiwa dugaan persetubuhan terhadap anaknya oleh FH warha Karang Tengah, Tangerang," kata Putra.

Baca juga: Siswi SD di Bekasi yang Jadi Korban Cabul Gurunya Terus Bertambah, Polisi: Orangtua Segera Lapor, Jangan Malu!

Namun, berdasarkan hasil visum korban, diketahui bahwa korban tidak disetubuhi.

Penyidik menduga yang terjadi bukanlah tindak pidana persetubuhan, melainkan tindak pidana pencabulan terhadap korban.

"Hasil penyidikan kami, ini adalah peristiwa tindak pidana pencabulan karena peristiwa persetubuhan yang dilaporkan tidak memenuhi unsur pasal," katanya.

FH pun ditangkap beberapa hari setelah dilaporkan. Kini, ia telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolsek Tambora.

"Berdasarkan keterangan korban, saksi, dan didukung dengan alat bukti visum, kami duga telah melakukan tindak pidana karena telah membujuk untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur," kata Putra.

FH disangkakan dengan Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana paling singkat 3 tahun dan paling lama hingga 15 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

TikToker Galihloss Akui Bikin Konten Penistaan Agama untuk Hiburan

TikToker Galihloss Akui Bikin Konten Penistaan Agama untuk Hiburan

Megapolitan
Polisi Sita Senpi dan Alat Bantu Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

Polisi Sita Senpi dan Alat Bantu Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

Megapolitan
Kebakaran Agen Gas dan Air di Cinere Depok, Empat Ruangan Hangus

Kebakaran Agen Gas dan Air di Cinere Depok, Empat Ruangan Hangus

Megapolitan
Polisi Tangkap Empat Pebisnis Judi 'Online' di Depok yang Jual Koin Slot lewat 'Live Streaming'

Polisi Tangkap Empat Pebisnis Judi "Online" di Depok yang Jual Koin Slot lewat "Live Streaming"

Megapolitan
Punya Penjaringan Sendiri, PDI-P Belum Jawab Ajakan PAN Usung Dedie Rachim di Pilkada Bogor

Punya Penjaringan Sendiri, PDI-P Belum Jawab Ajakan PAN Usung Dedie Rachim di Pilkada Bogor

Megapolitan
Begini Tampang Dua Pria yang Cekoki Remaja 16 Tahun Pakai Narkoba hingga Tewas

Begini Tampang Dua Pria yang Cekoki Remaja 16 Tahun Pakai Narkoba hingga Tewas

Megapolitan
Kelurahan di DKJ Dapat Kucuran Anggaran 5 Persen dari APBD, Sosialisasi Mulai Mei 2024

Kelurahan di DKJ Dapat Kucuran Anggaran 5 Persen dari APBD, Sosialisasi Mulai Mei 2024

Megapolitan
Diprotes Warga karena Penonaktifan NIK, Petugas: Banyak Program Pemprov DKI Tak Berjalan Mulus karena Tak Tertib

Diprotes Warga karena Penonaktifan NIK, Petugas: Banyak Program Pemprov DKI Tak Berjalan Mulus karena Tak Tertib

Megapolitan
Dua Rumah Kebakaran di Kalideres, Satu Orang Tewas

Dua Rumah Kebakaran di Kalideres, Satu Orang Tewas

Megapolitan
Curhat Pedagang Bawang Merah Kehilangan Pembeli Gara-gara Harga Naik Dua Kali Lipat

Curhat Pedagang Bawang Merah Kehilangan Pembeli Gara-gara Harga Naik Dua Kali Lipat

Megapolitan
PAN Ajak PDI-P Ikut Usung Dedie Rachim Jadi Calon Wali Kota Bogor

PAN Ajak PDI-P Ikut Usung Dedie Rachim Jadi Calon Wali Kota Bogor

Megapolitan
Kelakar Chandrika Chika Saat Dibawa ke BNN Lido: Mau ke Mal, Ada Cinta di Sana...

Kelakar Chandrika Chika Saat Dibawa ke BNN Lido: Mau ke Mal, Ada Cinta di Sana...

Megapolitan
Pemilik Toko Gas di Depok Tewas dalam Kebakaran, Saksi: Langsung Meledak, Enggak Tertolong Lagi

Pemilik Toko Gas di Depok Tewas dalam Kebakaran, Saksi: Langsung Meledak, Enggak Tertolong Lagi

Megapolitan
Sowan ke Markas PDI-P Kota Bogor, PAN Ajak Berkoalisi di Pilkada 2024

Sowan ke Markas PDI-P Kota Bogor, PAN Ajak Berkoalisi di Pilkada 2024

Megapolitan
Penjelasan Pemprov DKI Soal Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Penjelasan Pemprov DKI Soal Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com