Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sejumlah Pengendara yang Parkir Sembarangan Kabur saat Polisi Patroli Tilang ETLE Mobile di Serpong

Kompas.com - 10/01/2023, 08:47 WIB
Annisa Ramadani Siregar,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Banyak pengendara yang berusaha kabur saat melihat polisi melakukan patroli tilang elektronik menggunakan electronic traffic law enforcement (ETLE) Mobile pada Jumat (6/1/2023).

Pemandangan seperti itu terlihat di Jalan Letnan Soetopo, Rawa Mekar Jaya, Serpong, Tangerang Selatan.

Mayoritas yang kabur adalah pengendara roda empat yang memarkirkan kendaraannya sembarangan di bahu jalan.

Baca juga: 6 Kamera ETLE Beroperasi di Kota Tangerang Awal Tahun 2023

"Seperti ini, (pengemudi) berada di bawah rambu larangan secara sendirinya ter-capture," ujar Kanit Turjawali Polres Tangsel Iptu Rokhmatullah kepada Kompas.com, dikutip Selasa (10/1/2023).

Menurut Rokhmatullah, para pengemudi itu berusaha kabur setelah melihat adanya mobil tilang elektronik yang melintas.

Itu menandakan bahwa para pengemudi sudah menyadari keberadaan mobil tilang elektronik tersebut.

Tanpa diberi aba-aba oleh petugas, dengan sendirinya para pengemudi itu menuju kendaraannya dan memindahkan mobil dari bahu jalan.

Baca juga: Polres Tangerang Uji Coba Kamera ETLE di Daan Mogot Mulai Hari Ini

"Sepertinya karena sudah setiap hari kita lakukan patroli, mereka pengemudi-pengemudi ini sudah tahu kalau ada mobil ETLE, akhirnya dengan sendirinya tanpa kita imbau berjalan, dia langsung berjalan," jelas Rokhmatullah.

Kendati demikian, para pengendara itu tetap terekam datanya sebagai pelanggar lalu lintas.

Mereka tetap dikenakan tilang elektronik karena melanggar rambu dan aturan lalu lintas tersebut.

"Tetap ditilang karena sudah ter-capture dengan sendirinya. Sudah ada rekam jejak digitalnya. Jadi nanti surat konfirmasi itu diterima oleh pelanggar," kata Rokhmatullah.

Baca juga: Warga Apresiasi Tilang ETLE, Tak Ada Lagi Polisi Nakal yang Minta Uang Damai

Meskipun para pelanggar berkilah nantinya, data rekam jejak digital dari pelanggar itu sudah lengkap disertai foto dan video yang bisa dijadikan bukti penindakan.

"Kalau misal dia berkilah di mana dan kapan, bisa terekam di sini. Di back office bisa dibuka (datanya), karena dikirim di sini dari layar monitor," lanjut Rokhmatullah.

Surat tilang elektronik dikirimkan polisi ke alamat rumah pelanggar melalui data yang terlacak dari nomor plat kendaraan si pelanggar.

Pengiriman berkas penindakan tilang elektronik dilakukan via pos. Pelanggar diberi waktu sekurang-kurangnya tujuh hari untuk mengonfirmasi surat tersebut.

Baca juga: Warga Sebut Tilang Elektronik ETLE Mobile Bikin Waspada, tetapi Juga Bikin Tenang

Konfirmasi dapat dilakukan dengan dua cara yaitu dengan konfirmasi melalui website yang tercantum di surat atau dengan mendatangi langsung kantor polisi yang mengirimkan surat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Suasana Berbeda di RTH Tubagus Angke yang Dulunya Tempat Prostitusi, Terang Setelah Pohon Dipangkas

Suasana Berbeda di RTH Tubagus Angke yang Dulunya Tempat Prostitusi, Terang Setelah Pohon Dipangkas

Megapolitan
Dedie Rachim Daftar Penjaringan Cawalkot ke Partai Lain, Bentuk Bujuk Rayu PAN Cari Koalisi di Pilkada

Dedie Rachim Daftar Penjaringan Cawalkot ke Partai Lain, Bentuk Bujuk Rayu PAN Cari Koalisi di Pilkada

Megapolitan
Kemenhub Tambah CCTV di STIP usai Kasus Pemukulan Siswa Taruna hingga Tewas

Kemenhub Tambah CCTV di STIP usai Kasus Pemukulan Siswa Taruna hingga Tewas

Megapolitan
Kasus Kecelakaan HR-V Tabrak Bus Kuning UI Diselesaikan Secara Kekeluargaan

Kasus Kecelakaan HR-V Tabrak Bus Kuning UI Diselesaikan Secara Kekeluargaan

Megapolitan
Taruna STIP Dipukul Senior hingga Tewas, Kemenhub Bentuk Tim Investigasi

Taruna STIP Dipukul Senior hingga Tewas, Kemenhub Bentuk Tim Investigasi

Megapolitan
Dedie Rachim Ikut Penjaringan Cawalkot Bogor ke Beberapa Partai, PAN: Agar Tidak Terkesan Sombong

Dedie Rachim Ikut Penjaringan Cawalkot Bogor ke Beberapa Partai, PAN: Agar Tidak Terkesan Sombong

Megapolitan
Kebakaran Landa Ruko Tiga Lantai di Kebon Jeruk, Petugas Masih Padamkan Api

Kebakaran Landa Ruko Tiga Lantai di Kebon Jeruk, Petugas Masih Padamkan Api

Megapolitan
Kronologi Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas, Pukulan Fatal oleh Senior dan Pertolongan yang Keliru

Kronologi Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas, Pukulan Fatal oleh Senior dan Pertolongan yang Keliru

Megapolitan
Dijenguk Adik di RSJ Bogor, Pengemis Rosmini Disebut Tenang dan Tak Banyak Bicara

Dijenguk Adik di RSJ Bogor, Pengemis Rosmini Disebut Tenang dan Tak Banyak Bicara

Megapolitan
Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang, Polisi: Dia Berusaha Bantu, tapi Fatal

Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang, Polisi: Dia Berusaha Bantu, tapi Fatal

Megapolitan
Pengemis yang Suka Marah-marah Dijenguk Adiknya di RSJ, Disebut Tenang saat Mengobrol

Pengemis yang Suka Marah-marah Dijenguk Adiknya di RSJ, Disebut Tenang saat Mengobrol

Megapolitan
BOY STORY Bawakan Lagu 'Dekat di Hati' Milik RAN dan Joget Pargoy

BOY STORY Bawakan Lagu "Dekat di Hati" Milik RAN dan Joget Pargoy

Megapolitan
Lepas Rindu 'My Day', DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Lepas Rindu "My Day", DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Megapolitan
Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Megapolitan
Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com