Tugas untuk melacak data pelanggar diserahkan kepada back office di kantor polisi.
Setelah menerima sejumlah data dari layar monitor yang dikirim petugas melalui perangkat ETLE Mobile, petugas back office akan mengolah data tersebut.
Data itu akan dicantumkan secara lengkap dalam tabel yang berisi waktu pelanggaran, lokasi penindakan, nomor plat pelanggar (TNKB), jenis pelanggaran, serta pasal yang dilanggar.
Baca juga: Polres Tangerang Uji Coba Kamera ETLE di Daan Mogot Mulai Hari Ini
Setelah data itu lengkap, petugas back office akan mencetak berkas dalam bentuk lembaran hard copy perihal pelanggaran ETLE.
Berkas tersebut dimasukkan ke dalam amplop berwarna coklat untuk kemudian dikirimkan ke alamat si pelanggar via pos.
Setelah menerima surat itu, pelanggar harus mengonfirmasi data pelanggaran itu dalam waktu tujuh hari terkait apakah benar orang tersebut telah melakukan pelanggaran ETLE yang dimaksud.
Konfirmasi dapat dilakukan dengan dua cara. Pertama dengan mengunjungi website yang tercantum di berkas yang dikirim.
Kedua, dengan mendatangi langsung alamat dari kantor polisi yang mengirimkan berkas atau surat penilangan elektronik.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.