Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sopir Truk Pembuang Tinja Sembarangan di Dukuh Atas Didenda Rp 5 Juta

Kompas.com - 10/01/2023, 16:53 WIB
Muhammad Naufal,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta menangkap sopir truk yang membuang limbah dari kendaraannya secara sembarangan di Jakarta Pusat.

Sopir truk itu sebelumnya diduga membuang tinja sembarangan di Dukuh Atas, Jakarta Pusat, Senin (9/1/2023).

Kepala Seksi Penyuluhan dan Hubungan Masyarakat DLH DKI Jakarta Yogi Ikhwan berujar, sopir truk berinisial D itu ditangkap pada Selasa (10/1/2023).

"Pengemudi truk tinja tersebut berinisial D," ujar Yogi kepada awak media, Selasa.

Baca juga: Sopir Truk Tinja Diduga Buang Limbah Sembarangan di Depan Halte Dukuh Atas

Yogi menuturkan, DLH DKI Jakarta mulanya berkoordinasi dengan Satuan Pelaksana (Satpel) LH Kecamatan Tebet karena mendapatkan informasi bahwa perusahaan tempat D bekerja beralamat di Tebet, Jakarta Selatan.

DLH bersama Satpel LH Tebet kemudian mendatangi perusahaan tersebut untuk mencari tahu keberadaan D.

DLH akhirnya mengetahui bahwa D sedang berada di Jalan Tebet Raya, Jakarta Selatan.

"DLH DKI Jakarta melalui Bidang PPH dan PPNS melakukan pemeriksaan dan pembuatan berita acara terhadap pengemudi truk tinja tersebut (D)," tutur Yogi.

Baca juga: Sopir Truk Tinja Buang Limbah di Depan Halte Dukuh Atas, Izin Perusahaan Terancam Dicabut

Usai diperiksa, lanjut Yogi, D dikenai sanksi denda Rp 5 juta karena telah terbukti membuang tinja secara sembarangan.

"Pengemudi tersebut diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku, yaitu denda administratif berupa uang paksa sebesar Rp 5 juta," ucap Yogi.

Diberitakan sebelumnya, aksi D membuang tinja sembarangan terekam dalam sebuah video yang viral di media sosial. DLH DKI Jakarta lalu mengejar keberadaan D.

Untuk diketahui, aksi buang tinja secara sembarangan juga sempat terjadi di Kramatjati, Jakarta Timur, 20 November 2022.

DLH DKI Jakarta lantas menindak pembuang tinja secara sembarangan itu. Sang sopir saat itu dikenai denda Rp 500.000.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Megapolitan
Ketimbang “Jogging Track”, RTH Tubagus Angka Diusulkan Jadi Taman Bermain Anak untuk Cegah Prostitusi

Ketimbang “Jogging Track”, RTH Tubagus Angka Diusulkan Jadi Taman Bermain Anak untuk Cegah Prostitusi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Minta Keadilan dan Tanggung Jawab Sekolah

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Minta Keadilan dan Tanggung Jawab Sekolah

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior, Keluarga Temukan Banyak Luka Lebam

Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior, Keluarga Temukan Banyak Luka Lebam

Megapolitan
Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Sebut Korban Tak Punya Musuh

Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Sebut Korban Tak Punya Musuh

Megapolitan
Otopsi Selesai, Jenazah Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior Akan Diterbangkan ke Bali Besok

Otopsi Selesai, Jenazah Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior Akan Diterbangkan ke Bali Besok

Megapolitan
Jadi Tempat Prostitusi, RTH Tubagus Angke Diusulkan untuk Ditutup Sementara dan Ditata Ulang

Jadi Tempat Prostitusi, RTH Tubagus Angke Diusulkan untuk Ditutup Sementara dan Ditata Ulang

Megapolitan
Heru Budi Diminta Tegur Wali Kota hingga Lurah karena RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi

Heru Budi Diminta Tegur Wali Kota hingga Lurah karena RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi

Megapolitan
Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Megapolitan
BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

Megapolitan
Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Megapolitan
Duka pada Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Duka pada Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Mahasiswanya Tewas Dianiaya Senior, Ketua STIP: Tak Ada Perpeloncoan, Murni Antarpribadi

Mahasiswanya Tewas Dianiaya Senior, Ketua STIP: Tak Ada Perpeloncoan, Murni Antarpribadi

Megapolitan
Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat Dalam Koper di Cikarang

Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat Dalam Koper di Cikarang

Megapolitan
Bagaimana jika Rumah Potong Belum Bersertifikat Halal pada Oktober 2024? Ini Kata Mendag Zulhas

Bagaimana jika Rumah Potong Belum Bersertifikat Halal pada Oktober 2024? Ini Kata Mendag Zulhas

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com