Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Ringkus Pengedar Narkoba di Penjaringan, Sabu Seberat 2,31 Kg Disita

Kompas.com - 17/01/2023, 20:52 WIB
Annisa Ramadani Siregar,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang pengedar narkoba berinisial AW alias Elung (32) ditangkap jajaran Polsek Tambora di Jalan Jembatan II Sinar Budi, Kelurahan Pejagalan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, pada 19 Desember 2022.

Dari tangan pelaku, sebanyak 11 paket sabu siap edar seberat 2,31 kilogram disita.

"Pengedar ditangkap di rumahnya saat dia sedang berada di lantai dua di Jalan Jembatan II Sinar Budi, Pejagalan," kata Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama kepada wartawan, Selasa (17/1/2023).

Putra menjelaskan, penangkapan pelaku bermula dari adanya informasi terkait peredaran narkoba jenis sabu di wilayahnya.

Baca juga: Bandar Narkoba Alex Bonpis Ditangkap, Mobil dan Rumahnya di Kampung Bahari Disita Polisi

Polisi kemudian menggeledah kediaman pelaku. Saat itu, ditemukan sabu yang disimpan pelaku di dalam lemari pakaian.

Berdasarkan pengakuan pelaku, sabu tersebut diperoleh dari seseorang dengan nama panggilan Jojo (kini buron).

Pelaku mengambil narkoba itu di Jalan Raya Kalimalang, Bekasi, Jawa Barat, di dekat tong sampah.

"Jadi pelaku mengaku belum pernah bertemu dengan Jojo (DPO), hanya berkomunikasi melalui ponsel," jelas Putra.

Baca juga: Gedung DPRD DKI Tengah Digeledah KPK, Lampu Lobi Tiba-tiba Padam

"(Pelaku) mengambil sabu dengan cara ditempel di suatu tempat, menjualnya pun mengikuti petunjuk Jojo. Bahkan di rumah pelaku diminta Jojo untuk dipasang (kamera) CCTV yang dapat dimonitor oleh Jojo dari jauh (online)," lanjut dia.

Pelaku mengaku sudah menjadi pengedar sabu selama lima bulan. Alasannya lantaran pelaku tak kunjung mendapatkan pekerjaan tetap.

Adapun uang dari hasil penjualan narkotika digunakan pelaku untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

"Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun," jelas Putra.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ulah Sindikat Pencuri di Tambora, Gasak 37 Motor dalam 2 Bulan untuk Disewakan

Ulah Sindikat Pencuri di Tambora, Gasak 37 Motor dalam 2 Bulan untuk Disewakan

Megapolitan
Upaya Chandrika Chika dkk Lolos dari Jerat Hukum, Ajukan Rehabilitasi Usai Ditangkap karena Narkoba

Upaya Chandrika Chika dkk Lolos dari Jerat Hukum, Ajukan Rehabilitasi Usai Ditangkap karena Narkoba

Megapolitan
Mochtar Mohamad Resmi Daftar Pencalonan Wali Kota Bekasi pada Pilkada 2024

Mochtar Mohamad Resmi Daftar Pencalonan Wali Kota Bekasi pada Pilkada 2024

Megapolitan
Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika dkk Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika dkk Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Megapolitan
Banyak Warga Protes NIK-nya Dinonaktifkan, padahal 'Numpang' KTP Jakarta

Banyak Warga Protes NIK-nya Dinonaktifkan, padahal "Numpang" KTP Jakarta

Megapolitan
Dekat Istana, Lima dari 11 RT di Tanah Tinggi Masuk Kawasan Kumuh yang Sangat Ekstrem

Dekat Istana, Lima dari 11 RT di Tanah Tinggi Masuk Kawasan Kumuh yang Sangat Ekstrem

Megapolitan
Menelusuri Kampung Kumuh dan Kemiskinan Ekstrem Dekat Istana Negara...

Menelusuri Kampung Kumuh dan Kemiskinan Ekstrem Dekat Istana Negara...

Megapolitan
Keluh Kesah Warga Rusun Muara Baru, Mulai dari Biaya Sewa Naik hingga Sulit Urus Akta Kelahiran

Keluh Kesah Warga Rusun Muara Baru, Mulai dari Biaya Sewa Naik hingga Sulit Urus Akta Kelahiran

Megapolitan
Nasib Malang Anggota TNI di Cilangkap, Tewas Tersambar Petir Saat Berteduh di Bawah Pohon

Nasib Malang Anggota TNI di Cilangkap, Tewas Tersambar Petir Saat Berteduh di Bawah Pohon

Megapolitan
Bursa Cagub DKI Jakarta Kian Ramai, Setelah Ridwan Kamil dan Syahroni, Kini Muncul Ahok hingga Basuki Hadimuljono

Bursa Cagub DKI Jakarta Kian Ramai, Setelah Ridwan Kamil dan Syahroni, Kini Muncul Ahok hingga Basuki Hadimuljono

Megapolitan
NIK Ratusan Warga di Kelurahan Pasar Manggis Dinonaktifkan karena Tak Sesuai Domisili

NIK Ratusan Warga di Kelurahan Pasar Manggis Dinonaktifkan karena Tak Sesuai Domisili

Megapolitan
Pendeta Gilbert Lumoindong Kembali Dilaporkan atas Dugaan Penistaan Agama

Pendeta Gilbert Lumoindong Kembali Dilaporkan atas Dugaan Penistaan Agama

Megapolitan
Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang Jakut

Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang Jakut

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Megapolitan
Gardu Listrik di Halaman Rumah Kos Setiabudi Terbakar, Penghuni Sempat Panik

Gardu Listrik di Halaman Rumah Kos Setiabudi Terbakar, Penghuni Sempat Panik

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com