"(Sebanyak) 45 (kamera ETLE) itu adalah hibah tahun 2019 (dengan nilai) Rp 38 miliar. Dan 12 sisanya (kamera) itu adalah internal Polda Metro," tutur dia.
Dalam rapat yang sama, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman menuturkan, terdapat 12.000 pelanggar peraturan lalu lintas terekam ETLE di Ibu Kota per harinya.
"Satu hari, bisa ada 12.000 pelanggar (yang terekam ETLE di Ibu Kota)," tutur Latif.
Meskipun demikian, Polda Metro Jaya tidak mengirimkan bukti pelanggaran berdasarkan rekaman ETLE kepada 12.000 pelanggar itu.
Baca juga: Jenis Pelanggaran dan Denda Tilang ETLE untuk Pengguna Motor
Menurut Latif, Polda Metro Jaya hanya mengirimkan bukti pelanggaran kepada 800 pelanggar per hari via pos. Sebab, anggaran untuk mengirimkan bukti pelanggaran itu tidak cukup.
"Kami mengirimnya (bukti pelanggaran) hanya sedikit, kami membatasi per harinya," ungkap Latif.
"Kenapa? Kalau kami kirim 12.000 pelanggar semuanya, bisa, tapi DIPA (daftar isian pelaksanaan anggaran) kami masih kurang," sambung dia.
Oleh karena itu, Latif meminta anggaran pengiriman bukti pelanggaran kepada Dishub DKI Jakarta.
"Makanya, saya minta tolong kalau seandainya kami diberi dana pengiriman (bukti pelanggaran)," tutur Latif.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.