Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Divonis 18 Tahun, Pemerkosa Santriwati di Depok Dianggap Mencoreng Lembaga Pendidikan Islam

Kompas.com - 01/02/2023, 18:11 WIB
M Chaerul Halim,
Jessi Carina

Tim Redaksi

DEPOK, KOMPAS.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Depok membeberkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa Achmad Fadilla Ramadhan alias ustaz Ramadhan atas kasus kekerasan seksual terhadap santriwati Ponpes Riyadhul Jannah.

Hakim mengatakan, hal yang memberatkan terdakwa adalah perbuatannya telah membuat korban berinisial R (10) mengalami trauma.

"Yang memberatkan, perbuatan terdakwa merugikan dan memberikan rasa traumatis bagi anak korban," kata hakim dalam persidangan, Rabu.

Hakim menilai perbuatan Ramadhan meresahkan masyarakat dan mencoreng dunia pendidikan.

"Perbuatan terdakwa mencoreng dunia pendidikan khususnya lembaga pendidikan islam," ujarnya.

Baca juga: Terdakwa Pemerkosa Santriwati di Depok Divonis 18 Tahun Penjara dan Denda Rp 500 Juta

Adapun hal yang meringankan, terdakwa dinalai koperatif dan sopan selama menjalani persidangan.

"Yang meringankan, terdakwa sopan selama di persidangan," ujar hakim.

Sebelumnya, Achmad Fadilla Ramadhan divonis 18 tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta dengan subsider enam bukan kurungan.

Hakim ketua Divo Ardianto menyatakan Ramadhan terbukti bersalah atas kekerasan seksual dan pencabulan terhadap santriwati berinisial R (10) di Ponpes Riyadhul Jannah.

"Menyatakan, terdakwa Achmad Fadilla Ramadhan terbukti secara sengaja dan meyakinkan melakukan tindak pidana kekerasan, memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya yang dilakukan oleh pendidik," kata Divo.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, oleh karena itu dengan pidana selama 18 tahun dan denda sejumlah Rp 500 juta, dengan ketentuan apabila denda itu tak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan," tambah dia.

Baca juga: Divonis 18 Tahun, Pemerkosa Santriwati di Depok juga Harus Bayar Restitusi Rp 30 Juta ke Korban

Ramadhan terbukti bersalah melanggar Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Juncto Pasal 76 D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Adapun vonis hakim sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum.

Dalam tuntutannya, Jaksa menuntut Ramadhan dengan hukuman 18 tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta atau subsider enam bulan kurungan.

Menurut jaksa, terdakwa Ramadhan terbukti melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa korban melakukan persetubuhan dengannya.

Baca juga: Sudah Diasuh Ibunya, Balita yang Disandera Ayah di Depok Tetap Dapat Pendampingan Psikologis

Sebelumnya diberitakan, kuasa hukum korban, Megawati mengatakan, pemerkosaan tersebut diduga telah terjadi selama satu tahun terakhir dan baru terungkap pada Juni 2022.

Berdasarkan keterangan para korban, lanjut dia, pelaku diduga berjumlah lima orang, empat orang di antaranya merupakan pengajar di sana dan satu lainnya adalah kakak kelas korban.

"Sudah ketahuan seminggu yang lalu pada saat anak-anak itu lagi libur (semester). Pelakunya ada lima orang dari pondok pesantren itu," ungkap Megawati.

Kasus pemerkosaan tersebut kemudian dilaporkan pada 21 Juni 2022 dan teregistrasi dalam tiga laporan berbeda. Salah satunya di Polda Metro Jaya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Megapolitan
Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Megapolitan
Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Megapolitan
Viral Video Gibran, Bocah di Bogor Menangis Minta Makan, Lurah Ungkap Kondisi Sebenarnya

Viral Video Gibran, Bocah di Bogor Menangis Minta Makan, Lurah Ungkap Kondisi Sebenarnya

Megapolitan
Kriteria Sosok yang Pantas Pimpin Jakarta bagi Ahok, Mau Buktikan Sumber Harta sampai Menerima Warga di Balai Kota

Kriteria Sosok yang Pantas Pimpin Jakarta bagi Ahok, Mau Buktikan Sumber Harta sampai Menerima Warga di Balai Kota

Megapolitan
Sedang Jalan Kaki, Perempuan di Kebayoran Baru Jadi Korban Pelecehan Payudara

Sedang Jalan Kaki, Perempuan di Kebayoran Baru Jadi Korban Pelecehan Payudara

Megapolitan
Polisi Tangkap Aktor Epy Kusnandar Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Polisi Tangkap Aktor Epy Kusnandar Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Megapolitan
Pemprov DKI Jakarta Bakal Cek Kesehatan Hewan Kurban Jelang Idul Adha 1445 H

Pemprov DKI Jakarta Bakal Cek Kesehatan Hewan Kurban Jelang Idul Adha 1445 H

Megapolitan
Pekerja yang Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan Disebut Sedang Bersihkan Talang Air

Pekerja yang Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan Disebut Sedang Bersihkan Talang Air

Megapolitan
Setuju Jukir Ditertibakan, Pelanggan Minimarket: Kalau Enggak Dibayar Suka Marah

Setuju Jukir Ditertibakan, Pelanggan Minimarket: Kalau Enggak Dibayar Suka Marah

Megapolitan
Bercak Darah Masih Terlihat di Lokasi Terjatuhnya Pekerja dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Bercak Darah Masih Terlihat di Lokasi Terjatuhnya Pekerja dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Megapolitan
Pekerja Proyek Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan, Diduga Tak Pakai Alat Pengaman

Pekerja Proyek Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan, Diduga Tak Pakai Alat Pengaman

Megapolitan
Pendaftar Masih Kurang, Perekrutan Anggota PPS di Jakarta untuk Pilkada 2024 Diperpanjang

Pendaftar Masih Kurang, Perekrutan Anggota PPS di Jakarta untuk Pilkada 2024 Diperpanjang

Megapolitan
Pekerja Proyek Diduga Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Pekerja Proyek Diduga Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Megapolitan
25 Warga Depok Tertipu Investasi Emas 'Bodong', Total Kerugian Capai Rp 6 Miliar

25 Warga Depok Tertipu Investasi Emas "Bodong", Total Kerugian Capai Rp 6 Miliar

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com