Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

JPU Sebut Teddy Minahasa Bekerja Sama dengan 3 Anak Buahnya

Kompas.com - 02/02/2023, 17:16 WIB
Ellyvon Pranita,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa didakwa melanggar Undang-Undang Narkotika, karena bekerja sama dalam bisnis gelap narkotika tersebut.

"Atas tindakan itu, Teddy didakwa Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 juncto Pasal 55  Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," jelas Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan pembacaan dakwaaan perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (2/2/2023).

Adapun Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika diberikan lantaran Teddy terbukti melakukan perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima narkotika golongan I minimal 5 gram untuk bentuk bukan tanaman.

Baca juga: Teddy Minahasa Didakwa Kerja Sama dengan Anak Buah untuk Jual-Beli Narkoba

Teddy dinyatakan terbukti bekerja sama dengan tiga terdakwa yang terdiri dari AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif dan Linda Pujiastuti (Anita).

JPU pun menjelaskan, awal mula kerja sama di antara Teddy Minahasa dan beberapa orang lainnya itu terjadi sejak 14 Mei 2022.

Saat itu Polres Bukittinggi melakukan penangkapan peredaran narkotika dan menyita barang bukti jenis sabu seberat 41,387 kilogram.

AKBP Dody Prawiranegara yang saat itu merupakan anak buah Teddy Minahasa pun melaporkan kegiatan penyitaan narkotika tersebut.

"Selanjutnya saksi Dody selaku Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Bukit Tinggi melaporkan hasil pengungkapan melalui aplikasi WhatsApp dengan nomor 08133330xxxx milik saksi Dody kepada terdakwa selaku Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sumatera Barat," papar JPU.

Baca juga: Kode Mainkan Ya Mas Irjen Teddy Minahasa ke AKBP Dody untuk Tukar Sabu dengan Tawas

JPU menyebutkan, usai menerima laporan itu, Teddy Minahasa memerintahkan Dody untuk membulatkan total barang bukti narkotika sitaan itu menjadi 41,4 kilogram.

Uniknya, perintah menambahkan angka dalam hasil barang bukti sitaan itu disertai dengan perintah tambahan Teddy kepada Dody untuk mengganti sejumlah barang bukti jenis sabu itu dengan tawas.

"Kemudian terdakwa memberikan arahan kepada saksi Dody untuk mengganti sebagian barang bukti narkotika jenis sabu tersebut dengan tawas sebagai bonus untuk anggota, atas arahan dari terdakwa tersebut. Saksi Dody menyatakan tidak berani untuk melaksanakannya," jelas JPU.

Kebenaran atau keberadaan sabu tersebut hanya diketahui keduanya sampai Juni 2022.

Baca juga: Kompol Kasranto Jual 1 Kg Sabu Teddy Minahasa ke Alex Bonpis Seharga Rp 500 Juta

Tepat pada 14 Juni 2022, nama Syamsul Maarif pun masuk di ruang lingkup peredaran sabu yang dimaksud dalam perkara ini.

Syamsul Maarif disebut sebagai orang yang menukar sabu sebanyak 5 gram menjadi tawas.

Kemudian pada tanggal 23 Juni 2022, terdakwa Teddy disebutkan menghubungi Linda Pujiastuti alias Anita untuk meminta bantuannya mencarikan pembeli 5 kilogram sabu tersebut.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Saat Tekanan Batin Berujung pada Kecemasan yang Dapat Membuat Anggota Polisi Bunuh Diri

Saat Tekanan Batin Berujung pada Kecemasan yang Dapat Membuat Anggota Polisi Bunuh Diri

Megapolitan
PMI Jakbar Ajak Masyarakat Jadi Donor Darah di Hari Buruh

PMI Jakbar Ajak Masyarakat Jadi Donor Darah di Hari Buruh

Megapolitan
Gulirkan Nama Besar Jadi Bacagub DKI, PDI-P Disebut Ingin Tandingi Calon Partai Lain

Gulirkan Nama Besar Jadi Bacagub DKI, PDI-P Disebut Ingin Tandingi Calon Partai Lain

Megapolitan
Anggota Polisi Bunuh Diri, Psikolog Forensik: Ada Masalah Kesulitan Hidup Sekian Lama...

Anggota Polisi Bunuh Diri, Psikolog Forensik: Ada Masalah Kesulitan Hidup Sekian Lama...

Megapolitan
Warga Sebut Pabrik Arang di Balekambang Sebelumnya Juga Pernah Disegel

Warga Sebut Pabrik Arang di Balekambang Sebelumnya Juga Pernah Disegel

Megapolitan
Pengelola Sebut Warga Diduga Jual Beli Rusun Muara untuk Keuntungan Ekspres

Pengelola Sebut Warga Diduga Jual Beli Rusun Muara untuk Keuntungan Ekspres

Megapolitan
Nama Andika Perkasa Masuk Bursa Cagub DKI 2024, Pengamat: PDI-P Harus Gerak Cepat

Nama Andika Perkasa Masuk Bursa Cagub DKI 2024, Pengamat: PDI-P Harus Gerak Cepat

Megapolitan
Polisi Tutup Kasus Kematian Brigadir RAT, Kompolnas: Sudah Tepat karena Kasus Bunuh Diri

Polisi Tutup Kasus Kematian Brigadir RAT, Kompolnas: Sudah Tepat karena Kasus Bunuh Diri

Megapolitan
Pengedar Narkoba yang Ditangkap di Depok Konsumsi Ganja Berbentuk 'Liquid'

Pengedar Narkoba yang Ditangkap di Depok Konsumsi Ganja Berbentuk "Liquid"

Megapolitan
PMI Jakbar Sebut Stok Darah Mulai Meningkat Akhir April 2024

PMI Jakbar Sebut Stok Darah Mulai Meningkat Akhir April 2024

Megapolitan
Nekatnya Eks Manajer Resto Milik Hotman Paris, Gelapkan Uang Perusahaan Rp 172 Juta untuk Judi 'Online' dan Bayar Utang

Nekatnya Eks Manajer Resto Milik Hotman Paris, Gelapkan Uang Perusahaan Rp 172 Juta untuk Judi "Online" dan Bayar Utang

Megapolitan
Psikolog Forensik: Ada 4 Faktor Anggota Polisi Dapat Memutuskan Bunuh Diri

Psikolog Forensik: Ada 4 Faktor Anggota Polisi Dapat Memutuskan Bunuh Diri

Megapolitan
Belum Berhasil Identifikasi Begal di Bogor yang Seret Korbannya, Polisi Bentuk Tim Khusus

Belum Berhasil Identifikasi Begal di Bogor yang Seret Korbannya, Polisi Bentuk Tim Khusus

Megapolitan
Taman Jati Pinggir Petamburan Jadi Tempat Rongsokan hingga Kandang Ayam

Taman Jati Pinggir Petamburan Jadi Tempat Rongsokan hingga Kandang Ayam

Megapolitan
Pengelola Rusun Muara Baru Beri Kelonggaran Bagi Warga yang Tak Mampu Lunasi Tunggakan Biaya Sewa

Pengelola Rusun Muara Baru Beri Kelonggaran Bagi Warga yang Tak Mampu Lunasi Tunggakan Biaya Sewa

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com