JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Hakim menjadwalkan sidang putusan sela terdakwa kasus peredaran narkotika Irjen Teddy Minahasa Putra, pada Kamis (9/2/2023) pukul 09.00 WIB.
Hakim Ketua Jon Sarman Saragih meminta agar sidang tersebut tidak molor.
Pasalnya, dalam agenda pembacaan tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) atas eksepsi atau nota keberatan terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat pada Senin (6/2/2023), sidang terlambat hingga 30 menit.
Baca juga: Sidang Putusan Sela Teddy Minahasa Digelar 9 Februari, Hotman Paris: Kami Siap
"Untuk putusan selanya, hari Kamis tanggal 9 Februari 2023 jam 09.00 WIB. Kami tidak menginginkan seperti yang tadi molor setengah jam," kata Jon di PN Jakarta Barat, Senin.
Jon sendiri tak membeberkan alasan molornya sidang tanggapan eksepsi JPU. Namun, dia menegaskan agenda sidang selanjutnya harus dilaksanakan sesuai jadwal.
"Ke depan saya tidak ingin lagi yang terlambat, kita tetap patuh terhadap waktu yang kita sepakati. Karena ini (kasus Teddy Minahasa) kebetulan semua tahu, di seluruh Indonesia," ucap Jon.
Menurut Jon, banyak pihak yang rugi apabila persidangan mundur dari jadwal yang telah ditetapkan.
Baca juga: Hakim Tolak Permintaan Duplik Pengacara Teddy Minahasa Terkait Penukaran Sabu Jadi Tawas
Dia berpandangan, sidang harus dilakukan dengan tepat waktu untuk memberikan kepastian hukum bagi pihak terkait.
"Saya minta penyelesaian perkara seluruhnya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat harus serius, dan memang harus sungguh-sungguh," ujar Jon.
Dalam sidang hari ini, JPU meminta majelis hakim menolak eksepsi Teddy Minahasa dan melanjutkan perkara tersebut ke tahap pemeriksaan.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.