Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim Minta Sidang Putusan Sela Teddy Minahasa pada 9 Februari Tidak Molor Lagi

Kompas.com - 06/02/2023, 21:57 WIB
Zintan Prihatini,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Hakim menjadwalkan sidang putusan sela terdakwa kasus peredaran narkotika Irjen Teddy Minahasa Putra, pada Kamis (9/2/2023) pukul 09.00 WIB.

Hakim Ketua Jon Sarman Saragih meminta agar sidang tersebut tidak molor.

Pasalnya, dalam agenda pembacaan tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) atas eksepsi atau nota keberatan terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat pada Senin (6/2/2023), sidang terlambat hingga 30 menit.

Baca juga: Sidang Putusan Sela Teddy Minahasa Digelar 9 Februari, Hotman Paris: Kami Siap

"Untuk putusan selanya, hari Kamis tanggal 9 Februari 2023 jam 09.00 WIB. Kami tidak menginginkan seperti yang tadi molor setengah jam," kata Jon di PN Jakarta Barat, Senin.

Jon sendiri tak membeberkan alasan molornya sidang tanggapan eksepsi JPU. Namun, dia menegaskan agenda sidang selanjutnya harus dilaksanakan sesuai jadwal.

"Ke depan saya tidak ingin lagi yang terlambat, kita tetap patuh terhadap waktu yang kita sepakati. Karena ini (kasus Teddy Minahasa) kebetulan semua tahu, di seluruh Indonesia," ucap Jon.

Menurut Jon, banyak pihak yang rugi apabila persidangan mundur dari jadwal yang telah ditetapkan.

 

Baca juga: Hakim Tolak Permintaan Duplik Pengacara Teddy Minahasa Terkait Penukaran Sabu Jadi Tawas

Dia berpandangan, sidang harus dilakukan dengan tepat waktu untuk memberikan kepastian hukum bagi pihak terkait.

"Saya minta penyelesaian perkara seluruhnya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat harus serius, dan memang harus sungguh-sungguh," ujar Jon.

Dalam sidang hari ini, JPU meminta majelis hakim menolak eksepsi Teddy Minahasa dan melanjutkan perkara tersebut ke tahap pemeriksaan.

Pertama, JPU menilai surat dakwaan dengan register perkara PDM-36/JKTBRT/01/2023 sudah disusun secara cermat, jelas, dan lengkap serta memenuhi syarat-syarat formal maupun materil sesuau dengan ketentuan pasal 143 ayat (2) KUHAP.

"Dan karenanya surat dakwaan tersebut dapat dijadikan dasar pemeriksaan perkara ini," terang JPU.

Baca juga: Perdebatan Sengit Hotman Paris dan Jaksa dalam Sidang Teddy Minahasa

Kedua, eksepsi terdakwa Teddy Minahasa dinilai tidak mendasar, tidak jelas, dan telah melampaui ruang lingkup eksepsi atau keberatan.

Oleh karena itu, jaksa memohon kepada majelis hakim menyatakan bahwa surat dakwaan tersebut telah disusun sebagaimana mestinya dan telah sesuai ketentuan Pasal 143 ayat (2) KUHAP.

"Ketiga, menetapkan bahwa pemeriksaan perkara atas nama terdakwa Teddy Minahasa bin Abubakar Almarhum tetap dilanjutkan," sebut JPU.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menelusuri Kampung Kumuh dan Kemiskinan Ekstrem Dekat Istana Negara...

Menelusuri Kampung Kumuh dan Kemiskinan Ekstrem Dekat Istana Negara...

Megapolitan
Keluh Kesah Warga Rusun Muara Baru, Mulai dari Biaya Sewa Naik hingga Sulit Urus Akta Kelahiran

Keluh Kesah Warga Rusun Muara Baru, Mulai dari Biaya Sewa Naik hingga Sulit Urus Akta Kelahiran

Megapolitan
Nasib Malang Anggota TNI di Cilangkap, Tewas Tersambar Petir saat Berteduh di Bawah Pohon

Nasib Malang Anggota TNI di Cilangkap, Tewas Tersambar Petir saat Berteduh di Bawah Pohon

Megapolitan
Bursa Cagub DKI Jakarta Kian Ramai, Setelah Ridwan Kamil dan Syahroni, Kini Muncul Ahok hingga Basuki Hadimuljono

Bursa Cagub DKI Jakarta Kian Ramai, Setelah Ridwan Kamil dan Syahroni, Kini Muncul Ahok hingga Basuki Hadimuljono

Megapolitan
NIK Ratusan Warga di Kelurahan Pasar Manggis Dinonaktifkan karena Tak Sesuai Domisili

NIK Ratusan Warga di Kelurahan Pasar Manggis Dinonaktifkan karena Tak Sesuai Domisili

Megapolitan
Pendeta Gilbert Lumoindong Kembali Dilaporkan atas Dugaan Penistaan Agama

Pendeta Gilbert Lumoindong Kembali Dilaporkan atas Dugaan Penistaan Agama

Megapolitan
Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang Jakut

Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang Jakut

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Megapolitan
Gardu Listrik di Halaman Rumah Kos Setiabudi Terbakar, Penghuni Sempat Panik

Gardu Listrik di Halaman Rumah Kos Setiabudi Terbakar, Penghuni Sempat Panik

Megapolitan
Polisi Tangkap Dua Begal yang Bacok Anak SMP di Depok

Polisi Tangkap Dua Begal yang Bacok Anak SMP di Depok

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Hari Ini: Jakarta Berawan, Bodetabek Cerah Berawan di Pagi Hari

Prakiraan Cuaca Hari Ini: Jakarta Berawan, Bodetabek Cerah Berawan di Pagi Hari

Megapolitan
Lima Anggota Polisi Ditangkap Saat Pesta Sabu di Depok, Empat di Antaranya Positif Narkoba

Lima Anggota Polisi Ditangkap Saat Pesta Sabu di Depok, Empat di Antaranya Positif Narkoba

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Remaja Perempuan di Jaksel Selamat Usai Dicekoki Obat di Hotel | Kehebohan Warga Rusun Muara Baru Saat Kedatangan Gibran

[POPULER JABODETABEK] Remaja Perempuan di Jaksel Selamat Usai Dicekoki Obat di Hotel | Kehebohan Warga Rusun Muara Baru Saat Kedatangan Gibran

Megapolitan
Bisakah Beli Tiket Dufan On The Spot?

Bisakah Beli Tiket Dufan On The Spot?

Megapolitan
Rute Transjakarta 2E Rusun Rawa Bebek-Penggilingan via Rusun Pulo Gebang

Rute Transjakarta 2E Rusun Rawa Bebek-Penggilingan via Rusun Pulo Gebang

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com