Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Datang Jauh dari Cirebon, Korban Meikarta Kecewa Sidang Gugatan Ditunda

Kompas.com - 07/02/2023, 22:11 WIB
Zintan Prihatini,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Korban proyek Meikarta harus menelan kekecewaan lantaran sidang gugatan yang dilayangkan PT Mahkota Sentosa Utama (MSU) selaku pengembang diundur.

Anak perusahaan Lippo Cikarang itu menggugat 18 konsumen Meikarta karena diduga mencemarkan nama baik perusahaan.

Para konsumen Meikarta rela datang ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, untuk menghadiri sidang tersebut.

Baca juga: Korban Meikarta Digugat Rp 56 Miliar, Pengacara Konsumen: Aneh dan di Luar Nalar!

Salah satunya adalah Rosalinah yang datang Cirebon, Jawa Barat. Dia mengaku kecewa karena sidang yang seharusnya digelar pada Selasa (7/2/2023) pagi ditunda oleh majelis hakim.

"Saya korban datang sendiri dari Cirebon. Berangkat dari jam 04.00 WIB. Makanya sampai baru 5 menit sudah selesai, bilangnya sidang ditunda," ujar Rosalinah saat ditemui di PN Jakarta Barat, Selasa.

Alhasil, Rosalinah terpaksa kembali lagi ke rumahnya di Cirebon. Padahal, dia berharap gugatan PT MSU dapat langsung dicabut oleh majelis hakim.

"Kecewa saya, kok penggugat tidak datang sama sekali. Masih mending kalau langsung dicabut saja gugatannya," sebut dia.

Rosalinah juga berharap uang yang telah disetorkan dalam pembangunan apartemen Meikarta bisa dikembalikan.

Baca juga: Kuasa Hukum Sebut 130 Konsumen Meikarta Rugi hingga Rp 30 Miliar

Perempuan itu telah menyetorkan uang sekitar Rp 37 juta untuk mendapatkan hunian di Meikarta.

"Harapannya hanya kembalikan uang kami saja kok. Pasti ada kan uangnya bangunan juga enggak dibangun," tutur Rosalinah.

PT MSU tak hadiri sidang gugatan

Sebelumnya, majelis hakim menyebut penggugat yakni PT MSU telah mengirimkan surat permohonan penundaan sidang pada 6 Februari 2023.

"Ada surat dari penggugat yang intinya memohon untuk penundaan sidang perkara," ujar Hakim di PN Jakarta Barat.

"Perihal permohonan penundaan persidangan perkara nomor 1194/Pdt.G/2022/PN Jkt.Brt," lanjut Hakim.

Baca juga: Pengacara Konsumen Meikarta Kecewa Sidang Ditunda untuk Kedua Kalinya

Majelis hakim memutuskan persidangan akan digelar kembali pada 28 Februari 2023 mendatang.

Kompas.com pun telah mencoba menghubungi pihak Meikarta berkait alasan penundaan sidang. Namun, hingga berita ini ditayangkan tak ada pernyataan yang dilontarkan.

Sebanyak 18 konsumen Meikarta digugat Rp 56 miliar oleh pengembang proyek Meikarta, PT MSU.

Gugatan itu terdaftar dalam perkara bernomor 1194/Pdt.G/2022/PN Jkt.Brt. PT MSU menggugat 18 anggota Perkumpulan Komunitas Peduli Konsumen Meikarta (PKPKM) dengan alasan pencemaran nama baik yang merugikan perusahaan.

Kasus Meikarta mulai mencuat kembali pada Desember 2022 karena konsumen proyek Meikarta menuntut adanya pengembalian dana atas kerugian yang mereka alami.

Baca juga: Korban Meikarta Demo di PN Jakbar, Tantang Pengembang Gugat Semua Konsumen

Penuntutan itu dilakukan karena para konsumen proyek Meikarta tak kunjung mendapat unit apartmen, padahal dijanjikan akan serah terima tahun 2019.

Dalam laporan gugatannya, PT MSU menggugat 18 orang dari PKPKM untuk mengabulkan permohonan penyitaan terhadal jaminan atau segala harta kekayaan konsumen yang digunakan dalam perjanjian jual-beli properti di proyek Meikarta ini.

PT MSU memerintahkan 18 orang tergugat menghentikan dan tidak mengulangi segala dan semua tindakan, aksi dan pernyataan pernyataan yang memfitnah dan merusak reputasi dan nama baik penggugat.

Tergugat juga diminta untuk menyampaikan permohonan maaf secara terbuka di 3 (tiga) harian koran nasional sebesar setengah halaman, yaitu di harian Kompas, Bisnis Indonesia dan Suara Pembaruan.

Baca juga: Rosliani Kecewa, Sudah Cuti Kerja tapi Sidang Gugatan Meikarta Kembali Diundur

"Menghukum para tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini. Atau jika Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)," dikutip Kompas.com dari laporan gugatan di PN Jakarta Barat, Selasa (24/1/2023).

PT MSU juga meminta agar majelis hakim dapat mengesahkan sita jaminan itu, meski nantinya para tergugat melakukan upaya banding majlun kasasi selama proses penegakkan hukum berlangsung.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kapolres Jaksel: Brigadir RAT Diduga Bunuh Diri karena Ada Masalah Pribadi

Kapolres Jaksel: Brigadir RAT Diduga Bunuh Diri karena Ada Masalah Pribadi

Megapolitan
Polisi: Mobil Alphard yang Digunakan Brigadir RAT Saat Bunuh Diri Milik Kerabatnya

Polisi: Mobil Alphard yang Digunakan Brigadir RAT Saat Bunuh Diri Milik Kerabatnya

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Warga yang 'Numpang' KTP Jakarta Protes NIK-nya Dinonaktifkan | Polisi Sita Senpi dan Alat Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

[POPULER JABODETABEK] Warga yang "Numpang" KTP Jakarta Protes NIK-nya Dinonaktifkan | Polisi Sita Senpi dan Alat Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

Megapolitan
Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Megapolitan
Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Megapolitan
Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Megapolitan
Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Megapolitan
Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Megapolitan
Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Megapolitan
Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program 'Bebenah Kampung'

Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program "Bebenah Kampung"

Megapolitan
Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Megapolitan
Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Megapolitan
Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com