JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah warga Pancoran Buntu II, Jakarta Selatan, didampingi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) mendatangi Balai Kota DKI Jakarta pada Jumat (10/2/2023) pagi.
Mereka datang untuk mengadukan masalah sengketa lahan antara PT Pertamina dan warga Pancoran Buntu II yang hingga kini belum selesai.
"Kami melayangkan surat permohonan serta perlindungan hukum, lalu desakan ke Pemprov DKI Jakarta untuk tidak menggusur paksa warga Pancoran Buntu II," ujar pengacara publik LBH Jakarta Jihan Fauziah, Jumat.
Baca juga: Pergub Penggusuran Disebut Jadi Kendala Sengketa Lahan Pancoran Buntu II, Ini Alasannya...
Tuntutan dan permohonan perlindungan itu disampaikan atas dasar terbitnya nota dinas nomor 1565/-073.6 perihal permohonan penertiban lahan oleh PT Pertamina (persero), yang didasari oleh Pergub DKI Jakarta Nomor 207 Tahun 2016 tentang Penertiban Pemakaian atau Penguasaan Tanah Tanpa Izin yang Berhak.
Selain itu, ada aduan dari PT Pertamina kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta soal perkara Pancoran Buntu II yang disebut untuk menegakkan Pergub DKI Nomor 207 Tahun 2016.
"Pertama, Pemprov DKI memiliki kewajiban untuk memberikan perlindungan kepada warga Pancoran Buntu II dan mencegah keberulangan penggusuran paksa sepihak dan tindak kekerasan," kata Jihan.
Baca juga: Penertiban Lahan di Pancoran Buntu II Mandek, Pertamina Mengadu ke Balai Kota DKI
Tuntuan kedua dari warga Pancoran Buntu II, yakni meminta Pemprov DKI tidak menggusur paksa sepihak tanpa adanya perintah dari pengadilan.
"Ketiga, Pemprov DKI Jakarta wajib memberikan hak atas tempat tinggal yang layak bagi warga Pancoran Buntu II. Hal ini sebagaimana secara tegas diatur UU HAM dan Komentar Umum Nomor 4 Tahun 1999 tentang Perumahan," kata Jihan.
Sebelumnya, PT Pertamina mengadukan masalah sengketa lahan itu kepada Pemprov DKI pada 24 Oktober 2022.
Kemudian, PT Pertamina kembali mendatangi Balai Kota DKI Jakarta, 22 November 2022, untuk menindaklanjuti aduan tersebut.
Baca juga: Sengketa Lahan Pancoran Buntu II Berlanjut, Pemkot Optimistis Bisa Amankan Lahan Negara
Koordinator Penanggung Jawab Pemulihan Aset Pertamina Trading Consultant Aditya Karma saat itu berujar, Pemprov DKI tengah mengkaji aduan tersebut dan mencari solusi terbaik untuk sengketa lahan Pancoran Buntu II.
Sebab, aturan yang berkaitan dengan sengketa lahan, yaitu Pergub Nomor 207 Tahun 2016, sempat dipersoalkan oleh eks Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Anies diketahui hendak mencabut pergub tersebut. Namun, pemerintah pusat menolak pengajuan pencabutan Pergub 207 Tahun 2016.
Aditya melanjutkan, kini pihaknya tengah menunggu apakah Pemprov DKI hendak menggusur warga yang masih berada di Pancoran Buntu II menggunakan Pergub 207 Tahun 2016 atau melakukan proses pendekatan lainnya.
"Ini semata-mata hanya menunggu kebijakan paling baru dari Pak Penjabat Gubernur (Heru Budi Hartono). Apakah mau langsung direspons dengan aturan Pergub Nomor 207 atau akan ada revisi, dan sebagainya, itu yang ditunggu," kata Aditya.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.