Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pedagang Dilarang Jualan di Kawasan CFD, PKL: Ingin Jemput Rezeki, tapi Mau Bagaimana Lagi?

Kompas.com - 12/02/2023, 13:28 WIB
Muhammad Naufal,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pedagang tidak lagi diizinkan berjualan di kawasan hari bebas kendaraan bermotor (HBKB) Jalan Sudirman-MH Thamrin mulai Minggu (12/2/2023).

Sebab, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menetapkan kawasan HBKB itu sebagai zona merah pedagang dilarang berjualan.

Menanggapi hal itu, Imam Syafei, salah satu pedagang di sekitar Sudirman-MH Thamrin menyebut ada hal positif dan negatif yang dihasilkan dari peraturan baru tersebut.

Baca juga: Pendapatan Turun Drastis saat CFD karena Hujan Deras, PKL Lanjut Jualan di Lokasi Lain

"Menurut saya sebagai pedagang, ada plus minusnya ya," ungkap dia saat ditemui di tempatnya berjualan di Jalan Purworejo, Jakarta Pusat, Minggu.

Sisi negatif peraturan itu, menurut Imam, pedagang tak bisa lagi leluasa menghampiri calon pembelinya.

Padahal, kata dia, para pedagang hanya mencoba menjemput bola ketika berada di area HBKB Sudirman-MH Thamrin.

"Kami dagang cuma seminggu sekali (di HBKB) gitu kan. Bahasanya mau jemput rezeki, tapi ada peraturan daerah seperti itu, mau gimana lagi?" kata Imam.

Ia memperkirakan, Pemprov DKI Jakarta membuat aturan itu karena ingin kawasan HBKB Sudirman-MH Thamrin menjadi lebih bersih lagi.

Baca juga: Pedagang Dilarang Jualan di Car Free Day Jalan Sudirman dan Thamrin Mulai Hari Ini

Imam tak menampik masih ada saja pedagang yang kurang menjaga kebersihan jika sedang berjualan di kawasan HBKB.

Menurut dia, kawasan HBKB itu memang bakal lebih nyaman jika bersih dari pedagang.

Sebab, pengunjungnya memang kebanyakan berorientasi untuk berolahraga.

"Kan car free day buat olahraga, bagi yang olahraga, (merasa) senang. Karena memang lebih bersih, nyaman, untuk berolahraga, beraktivitas," ujar Imam.

"Bukannya menjelekkan teman sesama pedagang, kadang kan ada pedagang yang enggak menjaga kebersihan, banyak juga enggak teratur, enggak tertib," sambung dia.

Baca juga: 6 Pembuang Sampah Sembarangan Terciduk saat CFD Sudirman-Thamrin, Total Denda Rp 400.000

Sebagai informasi, Pemprov DKI menerapkan zona merah pedagang berdasarkan hasil rapat evaluasi Dinas Perhubungan DKI Jakarta dengan beberapa satuan kerja perangkat daerah (SKPD) terkait.

Pedagang tidak diperbolehkan berjualan di sepanjang Jalan Sudirman-Thamrin terhitung mulai pukul 06.00 sampai 10.00 WB.

"Sepanjang Jalan Sudirman-Thamrin akan ditetapkan sebagai Zona Merah secara keseluruhan tanpa ada lagi zona kuning. Hal tersebut bertujuan untuk memberikan kenyamanan bagi masyarakat dalam melakukan aktivitas olahraga," tulis akun Instagram resmi Pemprov DKI Jakarta, @dkijakarta.

Pedagang yang biasanya berjualan di Jalan Sudirman-Thamrin dan zona kuning HBKB masih bisa berjualan, tetapi lokasinya dipindahkan ke zona hijau.

Ada delapan lokasi yang ditetapkan sebagai zona hijau untuk tempat para pedagang berjualan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Begal Bikin Resah Warga, Polisi Janji Tak Segan Tindak Tegas

Begal Bikin Resah Warga, Polisi Janji Tak Segan Tindak Tegas

Megapolitan
PSI Terima Pendaftaran 3 Nama Bacawalkot Bekasi, Ada Nofel Saleh Hilabi

PSI Terima Pendaftaran 3 Nama Bacawalkot Bekasi, Ada Nofel Saleh Hilabi

Megapolitan
KPAI: Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak Meningkat 60 Persen

KPAI: Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak Meningkat 60 Persen

Megapolitan
Belum Laku, Rubicon Mario Dandy Rencananya Mau Dikorting Rp 100 Juta Lagi

Belum Laku, Rubicon Mario Dandy Rencananya Mau Dikorting Rp 100 Juta Lagi

Megapolitan
3 Pelaku Begal Casis Polri di Jakbar Residivis, Ada yang Bolak-balik Penjara 6 Kali

3 Pelaku Begal Casis Polri di Jakbar Residivis, Ada yang Bolak-balik Penjara 6 Kali

Megapolitan
LPSK Dorong Pemenuhan Akomodasi Siswi SLB yang Jadi Korban Pemerkosaan, Termasuk Perlindungan

LPSK Dorong Pemenuhan Akomodasi Siswi SLB yang Jadi Korban Pemerkosaan, Termasuk Perlindungan

Megapolitan
Pemkot Jakbar Imbau Warga dengan Ekonomi Mampu Tak Beli Elpiji 3 Kg

Pemkot Jakbar Imbau Warga dengan Ekonomi Mampu Tak Beli Elpiji 3 Kg

Megapolitan
Jasad Wanita di Selokan Jalan Juanda Bekasi, Korban Telah Hilang Selama 4 Hari

Jasad Wanita di Selokan Jalan Juanda Bekasi, Korban Telah Hilang Selama 4 Hari

Megapolitan
Jasad Perempuan Ditemukan di Selokan Bekasi, Polisi: Sempat Terlihat Sempoyongan

Jasad Perempuan Ditemukan di Selokan Bekasi, Polisi: Sempat Terlihat Sempoyongan

Megapolitan
Rubicon Mario Dandy Belum Juga Laku di Lelang meski Harganya Telah Dikorting

Rubicon Mario Dandy Belum Juga Laku di Lelang meski Harganya Telah Dikorting

Megapolitan
Remaja Perempuan Direkam Ibu Saat Bersetubuh dengan Pacar, KPAI Pastikan Korban Diberi Perlindungan

Remaja Perempuan Direkam Ibu Saat Bersetubuh dengan Pacar, KPAI Pastikan Korban Diberi Perlindungan

Megapolitan
Eks Warga Kampung Bayam Sepakat Pindah ke Hunian Sementara di Ancol

Eks Warga Kampung Bayam Sepakat Pindah ke Hunian Sementara di Ancol

Megapolitan
Kronologi Komplotan Remaja Salah Bacok Korban saat Hendak Tawuran di Cimanggis Depok

Kronologi Komplotan Remaja Salah Bacok Korban saat Hendak Tawuran di Cimanggis Depok

Megapolitan
Sampah Menggunung di TPS Kembangan, Ketua RT Sebut Kekurangan Petugas untuk Memilah

Sampah Menggunung di TPS Kembangan, Ketua RT Sebut Kekurangan Petugas untuk Memilah

Megapolitan
Ditetapkan sebagai Tersangka, Ini Peran 5 Pelaku Begal Casis Bintara Polri di Jakbar

Ditetapkan sebagai Tersangka, Ini Peran 5 Pelaku Begal Casis Bintara Polri di Jakbar

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com