Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPR Usul Pemerintah Bikin Survei Keluhan Pengemudi Ojol untuk Tingkatkan Kesejahteraan

Kompas.com - 22/02/2023, 21:06 WIB
Ellyvon Pranita,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota DPR RI dari Fraksi Gerindra Sudewo mengusulkan agar pemerintah membuat survei mengenai keluhan-keluhan pengemudi ojek online (ojol).

Menurut Sudewo, mengetahui keluhan-keluhan para pengemudi ojol menjadi hal yang penting untuk membantu meningkatkan keselamatan dan kesejahteraan mereka.

Sebab, kata dia, pengemudi ojol merupakan kelompok yang tidak memiliki jaminan pasti dari berbagai sisi terkait keselamatan dirinya pribadi, penumpang, dan tanggung jawab menjaga nama baik perusahaan aplikasi.

"Coba sekali-kali dilakukan semacam survei, bagaimana keluhan driver, bagaimana tingkat kesejahteraan driver," ujar Sudewo dalam diskusi bertajuk "Meregulasi Ojek Online", Rabu (22/2/2023).

Baca juga: Transportasi Online Minim Regulasi, Driver Ojol Banyak Merugi

Menurut Sudewo, selama ini belum ada regulasi yang jelas untuk menunjang kesejahteraan para pengemudi ojek online.

Karena itu, untuk membuat regulasi yang menyejahterakan pengemudi ojol, pemerintah harus mendengarkan keluhan para pengemudi ojol tersebut.

Pengemudi ojol selama ini hanya disebut sebagai mitra oleh perusahaan aplikasi ojek online.

Dengan begitu, sebagian besar permasalahan yang terjadi di lapangan akan dikembalikan atau ditanggung sendiri oleh pengemudi tersebut.

Ia mencontohkan, jika kendaraan yang digunakan oleh ojol mengalami kerusakan, maka itu tanggung jawab pengemudi ojol sendiri untuk memperbaikinya.

Baca juga: Nekat Terobos Lampu Merah, Pengemudi Ojol di Menteng Tertabrak Mobil hingga Terkapar

Selanjutnya, jika dalam bekerja membawa penumpang, pengemudi ojol beserta penumpangnya mengalami kecelakaan, maka beban tanggung jawab atas insiden itu juga dikembalikan kepada pengemudi ojol.

"Jadi karena basic-nya belum jelas, belum ada regulasi, jadi perusahaan aplikasi belum mau bertanggung jawab terhadap ini, semuanya menjadi tanggung jawab driver," kata Sudewo.

"Jadi pengaturannya masih dalam Undang-Undang Nomor 2022 Tahun 2009, yang dikategorikan sebagai kecelakaan biasa," tambah dia.

Padahal, kata Sudewo, pengemudi yang sedang bekerja mengantarkan penumpang menggunakan aplikasi ojol seharusnya memiliki perlakuan khusus mengenai tanggung jawab dan lainnya.

"Tidak bisa disamakan dengan warga biasa," ucap dia.

Baca juga: Keluarga Mario Jenguk Anak Pengurus GP Ansor di RS, Sampaikan Permintaan Maaf

Tidak hanya itu, Sudewo juga menyinggung soal upah atau pembayaran hasil mengantarkan penumpang yang diterima oleh para pengemudi ojol.

Menurut Sudewo, belum tentu upah ojek online tersebut mencukupi kebutuhan mereka untuk membeli bensin di hari berikutnya, dan untuk memenuhi kebutuhan pokok mereka sendiri di rumah.

"Mungkin driver sebenarnya mengeluh, tapi mereka juga tidak bisa atau belum pernah menyampaikan secara formal atau resmi sesuatu yang memiliki beban terhadap dia sebagai driver ojek online," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Temukan Orangtua Mayat Bayi yang Terbungkus Plastik di Tanah Abang

Polisi Temukan Orangtua Mayat Bayi yang Terbungkus Plastik di Tanah Abang

Megapolitan
PJLP Temukan Mayat Bayi Terbungkus Plastik Saat Bersihkan Sampah di KBB Tanah Abang

PJLP Temukan Mayat Bayi Terbungkus Plastik Saat Bersihkan Sampah di KBB Tanah Abang

Megapolitan
Terdengar Ledakan Saat Agen Gas dan Air di Cinere Kebakaran

Terdengar Ledakan Saat Agen Gas dan Air di Cinere Kebakaran

Megapolitan
Perbaikan Pintu Bendung Katulampa yang Jebol Diperkirakan Selesai Satu Pekan

Perbaikan Pintu Bendung Katulampa yang Jebol Diperkirakan Selesai Satu Pekan

Megapolitan
Dituduh Punya Senjata Api Ilegal, Warga Sumut Melapor ke Komnas HAM

Dituduh Punya Senjata Api Ilegal, Warga Sumut Melapor ke Komnas HAM

Megapolitan
Pemprov DKI Bakal Gratiskan Biaya Ubah Domisili Kendaraan Warga Terdampak Penonaktifan NIK

Pemprov DKI Bakal Gratiskan Biaya Ubah Domisili Kendaraan Warga Terdampak Penonaktifan NIK

Megapolitan
Amarah Pembunuh Wanita di Pulau Pari, Cekik Korban hingga Tewas karena Kesal Diminta Biaya Tambahan 'Open BO'

Amarah Pembunuh Wanita di Pulau Pari, Cekik Korban hingga Tewas karena Kesal Diminta Biaya Tambahan "Open BO"

Megapolitan
Akses Jalan Jembatan Bendung Katulampa Akan Ditutup Selama Perbaikan

Akses Jalan Jembatan Bendung Katulampa Akan Ditutup Selama Perbaikan

Megapolitan
Tidak Kunjung Laku, Rubicon Mario Dandy Bakal Dilelang Ulang dengan Harga Lebih Murah

Tidak Kunjung Laku, Rubicon Mario Dandy Bakal Dilelang Ulang dengan Harga Lebih Murah

Megapolitan
Pemprov DKI Disarankan Gunakan Wisma Atlet buat Tampung Warga Eks Kampung Bayam

Pemprov DKI Disarankan Gunakan Wisma Atlet buat Tampung Warga Eks Kampung Bayam

Megapolitan
Terlibat Tawuran, Dua Pelajar Dibacok di Jalan Raya Ancol Baru

Terlibat Tawuran, Dua Pelajar Dibacok di Jalan Raya Ancol Baru

Megapolitan
Potret Kemiskinan di Dekat Istana, Warga Tanah Tinggi Tidur Bergantian karena Sempitnya Hunian

Potret Kemiskinan di Dekat Istana, Warga Tanah Tinggi Tidur Bergantian karena Sempitnya Hunian

Megapolitan
Dinas SDA DKI Targetkan Waduk Rawa Malang di Cilincing Mulai Berfungsi Juli 2024

Dinas SDA DKI Targetkan Waduk Rawa Malang di Cilincing Mulai Berfungsi Juli 2024

Megapolitan
Pemprov DKI Teken 7 Kerja Sama Terkait Proyek MRT, Nilai Kontraknya Rp 11 Miliar

Pemprov DKI Teken 7 Kerja Sama Terkait Proyek MRT, Nilai Kontraknya Rp 11 Miliar

Megapolitan
Penampilan Tiktoker Galihloss Usai Jadi Tersangka, Berkepala Plontos dan Hanya Menunduk Minta Maaf

Penampilan Tiktoker Galihloss Usai Jadi Tersangka, Berkepala Plontos dan Hanya Menunduk Minta Maaf

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com