JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Irjen Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea, merasa kliennya diperlakukan tidak adil dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat yang menghadirkan Ahli Forensik Digital Polda Metro Jaya Rujit Kuswinoto, Kamis (2/3/2023).
Awalnya, ahli memaparkan soft copy percakapan Teddy dengan terdakwa lainnya bernama AKBP Dody Prawiranegara pada barang bukti ponsel yang telah disita. Percakapan itu berorientasi pada tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu.
Usai ahli memaparkan keterangannya, Ketua Majelis Hakim Jon Sarman Saragih mempersilakan kepada kuasa hukum Teddy untuk bertanya kepada ahli.
Sebelum memulai pertanyaannya, Hotman pun menyampaikan keberatannya.
Hotman menegaskan bahwa pihaknya tak akan bertanya perihal soft copy percakapan Teddy dengan anak buahnya. Sebab, pemeriksaan AKBP Dody sudah dilakukan dalam sidang sebelumnya sehingga menanyakan hal tersebut saat ini dianggap percuma.
"Kami tidak lagi ada kesempatan untuk menanyakan kepada saksi. Karena saksi fakta yang disebutkan di dalam soft copy tersebut sudah lewat pemeriksaannya," ujar Hotman.
"Jadi, sekali lagi, soft copy tadi adalah bukti yang tidak sah, merugikan terdakwa, karena tak ada kesempatan untuk menanyakan isinya lagi kepada saksi," lanjut dia.
Oleh sebab itu, pihak Teddy Minahasa menolak keterangan ahli di dalam persidangan hari ini.
Apalagi, Hotman menambahkan, barang bukti soft copy percakapan Teddy dengan anak buahnya tidak ada di dalam berita acara pemeriksaan di kepolisian.
"Oleh karenanya kami tolak, dan sampai hari ini pun tidak ada dalam berkas perkara. Ini maksudnya yang soft copy ya, Majelis, semua soft copy," lanjut Hotman.
Dalam kesempatan yang sama, Hotman sekaligus meminta majelis hakim untuk mencatat poin keberatan ini di dalam berita acara persidangan.
Hakim Jon pun kemudian memastikan akan mencatat poin keberatan kubu Teddy Minahasa.
Baca juga: Saat Teddy Minahasa Bersumpah Tak Terima Uang Hasil Jual Sabu dari AKBP Dody...
Menurut jaksa dalam dakwaannya, Teddy terbukti bekerja sama dengan AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti (Anita) untuk menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara penyebaran narkotika.
Narkotika yang dijual itu merupakan hasil penyelundupan barang sitaan seberat lebih dari 5 kilogram.
Dalam persidangan terungkap bahwa Teddy meminta AKBP Dody mengambil sabu itu lalu menggantinya dengan tawas.
Awalnya, Dody sempat menolak. Namun, pada akhirnya Dody menyanggupi permintaan Teddy.
Dody kemudian memberikan sabu tersebut kepada Linda. Setelah itu, Linda menyerahkan sabu tersebut kepada Kasranto untuk kemudian dijual kepada bandar narkoba.
Total, ada 11 orang yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba ini, termasuk Teddy Minahasa.
Baca juga: Curhat Linda: Nikah Siri dengan Teddy Minahasa, tapi Tak Diakui dan Tidur Bersama di Kapal
Sementara itu, 10 orang lainnya adalah Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pujiastuti, Syamsul Ma'arif, Muhamad Nasir, dan AKBP Dody Prawiranegara.
Teddy dan para terdakwa lainnya didakwa melanggar Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.