Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ditanya soal "Undercover Buying" dalam Sidang Teddy Minahasa, Ahli: Barang Bukti Narkoba Tak Boleh Jadi Obyek Pembelian

Kompas.com - 06/03/2023, 14:54 WIB
Zintan Prihatini,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Koordinator Kelompok Ahli Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen (Purn) Ahwil Loetan menegaskan, barang bukti sabu tak boleh digunakan sebagai obyek pembelian terselubung atau undercover buying.

Undercover buying adalah pembelian narkoba yang berkaitan dengan suatu kejahatan narkoba oleh undercover agent (agen rahasia) untuk mendapatkan narkoba sebagai barang bukti dan menangkap tersangka.

Hal ini disampaikan Ahwil sebagai saksi dalam persidangan terdakwa peredaran narkotika jenis sabu, Irjen Teddy Minahasa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (6/3/2023).

Baca juga: Polri: Sidang Etik Irjen Teddy Minahasa Tunggu Pidananya Selesai, Beda Kasus dengan Ferdy Sambo

Mulanya, Hakim Ketua Jon Sarman Saragih bertanya soal penggunaan barang bukti untuk undercover buying.

"Apakah bisa barang bukti yang disita karena tindak pidana narkotika dibuat sebagai obyek atau sarana jual beli dalam melakukan pembelian terselubung atau undercover buying?" tanya Jon.

Ahwil menjelaskan, hal itu tidak bisa dilakukan. Sebab, barang bukti sabu yang sudah disita harus dimusnahkan setidaknya satu pekan setelah penyitaan.

"Jadi barang bukti yang sudah disita itu hanya boleh disisihkan untuk keperluan sidang pengadilan, dan yang kedua untuk pendidikan dan pelatihan," papar Ahwil.

Kepentingan yang dimaksud yakni untuk petugas laboratorium, anggota yang bertugas, dan anjing pelacak.

Baca juga: Saat Bukti Percakapan Teddy Minahasa soal Tukar Sabu dengan Tawas Diungkap, tapi Disebut Tidak Sah oleh Hotman Paris

Ahwil menyebutkan, jumlah barang bukti yang disisihkan pun tidak banyak. Pelaksanaannya juga tak bisa sembarangan lantaran memerlukan surat resmi.

"Setiap ada kegiatan ini harus disertai BAP, berapa yang terpakai dan berapa yang dipinjam. Jadi semua harus tertulis. Tanpa tertulis itu sama dengan liar," jelas Ahwil.

Untuk diketahui, sebelumnya Teddy mengaku menjual barang bukti sabu hasil penyisihan untuk menjebak rekannya, Linda Pujiastuti.

Sebab, kata Teddy, Linda memberikan informasi palsu soal peredaran narkoba jaringan internasional pada tahun 2019.

"Dia bilang waktu membohongi kami dengan pasukan 'ini kan informan internasional, kenal beberapa jenderal," kata Teddy, Rabu (1/3/2023).

Baca juga: Makna Carikan Lawan Teddy Minahasa pada Linda Diungkap Saksi Ahli Bahasa

Lalu, pada 2022, Linda kembali menghubungi dirinya dan mengatakan hendak ke Brunei Darussalam.

Saat itu, Teddy Minahasa meminta agar eks Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara menghubungi Linda berkait peredaran sabu yang dikendalikannya.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tewasnya Mahasiswa STIP di Tangan Senior, Korban Dipukul 5 Kali di Bagian Ulu Hati hingga Terkapar

Tewasnya Mahasiswa STIP di Tangan Senior, Korban Dipukul 5 Kali di Bagian Ulu Hati hingga Terkapar

Megapolitan
Fenomena Suhu Panas, Pemerintah Impor 3,6 Juta Ton Beras

Fenomena Suhu Panas, Pemerintah Impor 3,6 Juta Ton Beras

Megapolitan
Pengemudi HR-V yang Tabrak Bikun UI Patah Kaki dan Luka di Pipi

Pengemudi HR-V yang Tabrak Bikun UI Patah Kaki dan Luka di Pipi

Megapolitan
Bakal Cek Tabung Gas, Zulhas: Benar Enggak Isinya 3 Kilogram?

Bakal Cek Tabung Gas, Zulhas: Benar Enggak Isinya 3 Kilogram?

Megapolitan
Mendag Tegaskan Rumah Potong Ayam Harus Bersertifikat Halal Oktober 2024, Tidak Ada Tawar-tawar Lagi

Mendag Tegaskan Rumah Potong Ayam Harus Bersertifikat Halal Oktober 2024, Tidak Ada Tawar-tawar Lagi

Megapolitan
Mobil Mahasiswa Tabrak Bus Kuning UI, Saksi: Penumpangnya 3, Cowok Semua

Mobil Mahasiswa Tabrak Bus Kuning UI, Saksi: Penumpangnya 3, Cowok Semua

Megapolitan
Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper: Setubuhi dan Habisi Korban, lalu Curi Uang Kantor

Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper: Setubuhi dan Habisi Korban, lalu Curi Uang Kantor

Megapolitan
Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Pernah Mengaku Capek Terlibat Narkoba, Rio Reifan Ditangkap Lagi Usai 2 Bulan Bebas Penjara

Pernah Mengaku Capek Terlibat Narkoba, Rio Reifan Ditangkap Lagi Usai 2 Bulan Bebas Penjara

Megapolitan
Senior Aniaya Siswa STIP hingga Tewas, 5 Kali Pukul Bagian Ulu Hati

Senior Aniaya Siswa STIP hingga Tewas, 5 Kali Pukul Bagian Ulu Hati

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper: Korban Ternyata Minta Dinikahi | Misteri Mayat Wanita Dalam Koper Mulai Terkuak

[POPULER JABODETABEK] Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper: Korban Ternyata Minta Dinikahi | Misteri Mayat Wanita Dalam Koper Mulai Terkuak

Megapolitan
Rute Transjakarta 10M Pulo Gadung - Walikota Jakarta Utara via Cakung

Rute Transjakarta 10M Pulo Gadung - Walikota Jakarta Utara via Cakung

Megapolitan
Lokasi dan Jadwal Pencetakan KTP dan KK di Tangerang Selatan

Lokasi dan Jadwal Pencetakan KTP dan KK di Tangerang Selatan

Megapolitan
Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Megapolitan
Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com