Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cecar Saksi, Tim Kuasa Hukum Teddy Minahasa Lagi-lagi Ditegur Hakim

Kompas.com - 06/03/2023, 19:21 WIB
Zintan Prihatini,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim kuasa hukum mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa, lagi-lagi ditegur majelis hakim dalam persidangan.

Pasalnya, kubu terdakwa kasus peredaran narkotika itu mencecar Koordinator Kelompok Ahli Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Pol (Purn) Ahwil Loetan yang duduk sebagai saksi ahli.

Peristiwa ini terjadi dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Senin (6/3/2023).

Mulanya, salah satu kuasa hukum yang dipimpin Hotman Paris Hutapea meminta Ahwil menjabarkan unsur dalam Pasal 112 dan 114 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca juga: Jaksa Tanya Ahli BNN soal Istilah Cepu dalam Kasus Narkoba Teddy Minahasa

"Kalau unsur-unsur di Pasal 114 nanti kan kita ada ahli pidana, biar ahli pidana yang menjelaskan," kata Ahwil dalam persidangan.

Kuasa hukum Teddy berdalih, pertanyaan itu diajukan lantaran dalam berita acara pemeriksaan (BAP) tertulis bahwa Ahwil merupakan ahli pidana. Dengan demikian, pihaknya berpandangan saksi ahli dapat memaparkan pasal-pasal tersebut.

Adapun sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) mencontohkan kasus peredaran narkotika dengan merujuk pada Pasal 112 ayat 2 dan 114 ayat 2. Menurut Ahwil, dari kasus yang disampaikan itu memenuhi unsur dari kedua pasal tersebut.

"Ahli tadi ketika dari pertanyaan penuntut umum dengan begitu cepatnya mengatakan terpenuhi unsur. Makanya saya tanya coba ahli uraikan unsur-unsur apa yang sudah terpenuhi," kata kuasa hukum.

Mendengar hal itu, Hakim Ketua Jon Sarman Saragih memastikan apakah Ahwil bisa menjawab pertanyaan jaksa.

Baca juga: Dipersilakan Hakim Tanya Saksi, Teddy Minahasa: Tidak Ada, Saya Juga Pusing, Yang Mulia

Ahwil kemudian menyatakan, apabila ingin menjelaskan soal unsur dalam dua pasal itu dia harus membuka kembali buku yang dibawanya di persidangan. Tak terima dengan respons Ahwil, anak buah Hotman bersikukuh memintanya untuk memaparkan unsur dalam Pasal 112 ayat 2 dan 114 ayat 2.

"Ketika ditanyakan penuntut umum saudara membuka begitu cepat mengatakan terpenuhi unsur. Sekarang ketika saya tanya 'harus saya buka buku' saudara enggak konsisten," sebut kuasa hukum.

Kubu Teddy pun kembali mencecar pertanyaan kepada saksi ahli. Namun, Hakim Jon meminta agar tim kuasa hukum Teddy Minahasa tak menekan saksi. Saksi, kata Jon, memiliki hak untuk keberatan menjawab pertanyaan dari penasihat hukum.

"Jangan kita paksa dia, apalagi kita tekan dalam memberi jawaban. Ajukan itu sebagai bagian keberatan dari penasihat hukum 'kami keberatan terhadap apa yang sudah ditanya oleh penuntut umum tadi.' Dua-duanya berimbang," jelas Jon.

Baca juga: BERITA FOTO: Teddy Minahasa Mengaku Pusing Saat Dipersilakan Tanya Saksi

Mendengar teguran Jon, anggota kuasa hukum Teddy lantas menyatakan, pihaknya hanya meminta agar saksi ahli memaparkan dua pasal yang disebutkan tersebut.

"Mohon maaf Yang Mulia bukan kami menekan karena hal itu dengan cepat memenuhi unsur tapi ketika kami tanya unsurnya apa, enggak mampu menjawab," ucap dia.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Asa Pemulung yang Tinggal di Kolong Jembatan, Berharap Uluran Tangan Pemerintah

Asa Pemulung yang Tinggal di Kolong Jembatan, Berharap Uluran Tangan Pemerintah

Megapolitan
Warga Matraman Keluhkan Air Mati Setiap Malam, Berbulan-bulan Tak Ada Perbaikan

Warga Matraman Keluhkan Air Mati Setiap Malam, Berbulan-bulan Tak Ada Perbaikan

Megapolitan
'Ada Pedagang Warkop Kecil di Pinggir Jalan, Bisa Kasih Hewan Kurban ke Sini...'

"Ada Pedagang Warkop Kecil di Pinggir Jalan, Bisa Kasih Hewan Kurban ke Sini..."

Megapolitan
Penghuni Kolong Jembatan Keluhkan Air Sungai Ciliwung Bau Usai Pemotongan Hewan Kurban

Penghuni Kolong Jembatan Keluhkan Air Sungai Ciliwung Bau Usai Pemotongan Hewan Kurban

Megapolitan
Waswasnya Warga yang Tinggal di Kolong Jembatan Jalan Sukabumi pada Musim Hujan...

Waswasnya Warga yang Tinggal di Kolong Jembatan Jalan Sukabumi pada Musim Hujan...

Megapolitan
Jumlah Kambing Kurban di Masjid Sunda Kelapa Menurun, Pengurus: Kualitas yang Utama, Bukan Kuantitas

Jumlah Kambing Kurban di Masjid Sunda Kelapa Menurun, Pengurus: Kualitas yang Utama, Bukan Kuantitas

Megapolitan
Lebaran yang Seperti Hari Biasanya di Kolong Jembatan Jalan Sukabumi

Lebaran yang Seperti Hari Biasanya di Kolong Jembatan Jalan Sukabumi

Megapolitan
Polisi Tangkap 3 Tersangka Pemalsuan Uang Rp 22 Miliar di Jakarta Barat

Polisi Tangkap 3 Tersangka Pemalsuan Uang Rp 22 Miliar di Jakarta Barat

Megapolitan
Ibu Asal Bekasi yang Cabuli Anaknya Jalani Tes Kesehatan Mental

Ibu Asal Bekasi yang Cabuli Anaknya Jalani Tes Kesehatan Mental

Megapolitan
OTK Konvoi di Kemayoran, Tembak Warga Pakai 'Airsoft Gun'

OTK Konvoi di Kemayoran, Tembak Warga Pakai "Airsoft Gun"

Megapolitan
Jumlah Kambing yang Dikurbankan di Masjid Agung Sunda Kelapa Menteng Menurun Drastis

Jumlah Kambing yang Dikurbankan di Masjid Agung Sunda Kelapa Menteng Menurun Drastis

Megapolitan
Masjid Sunda Kelapa Bagikan 4.000 Kantong Daging Kurban, Ada dari Ma'ruf Amin hingga Megawati

Masjid Sunda Kelapa Bagikan 4.000 Kantong Daging Kurban, Ada dari Ma'ruf Amin hingga Megawati

Megapolitan
Anies Baswedan: Lebih Penting 'Ngomongin' Kampung Bayam...

Anies Baswedan: Lebih Penting "Ngomongin" Kampung Bayam...

Megapolitan
Anies Sembelih Sapi Kurban Sendiri: Saya Membayangkan Bagaimana Rasanya Menjadi Ibrahim

Anies Sembelih Sapi Kurban Sendiri: Saya Membayangkan Bagaimana Rasanya Menjadi Ibrahim

Megapolitan
Penjual Hewan Kurban di Bekasi Bikin Promo: Beli Sapi Gratis Domba dan Golok

Penjual Hewan Kurban di Bekasi Bikin Promo: Beli Sapi Gratis Domba dan Golok

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com