JAKARTA, KOMPAS.com - Koordinator Kelompok Ahli Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Pol (Purn) Ahwil Loetan mengatakan bahwa barang bukti narkoba tak selalu ada di setiap penangkapan para tersangka.
Hal itu disampaikannya saat menjadi saksi persidangan Irjen Teddy Minahasa di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Senin (6/3/2023).
Saat jalannya persidangan, jaksa penuntut umum (JPU) menanyakan apakah dalam pengungkapan kasus narkoba perlu ditemukan barang bukti.
"Apakah pada saat dilakukan penangkapan terhadap diri tersangka yang merupakan satu jaringan, atau satu sindikat harus ditemukan barang bukti pada dirinya?" tanya Jaksa dalam persidangan.
Baca juga: Merthy Kushadayani, Istri Teddy Minahasa Tenteng Tas Louis Vuitton ke Persidangan
Ahwil kemudian menjelaskan bahwa dalam penangkapan narkoba pasti ada barang bukti. Kendati begitu, dia tak menampik bahwa ada kasus di mana penyidik tak menemukan barang bukti narkoba.
Ahwil yang pernah bertugas sebagai Duta Besar Republik Indonesia untuk Meksiko, mencontohkan kisah jenderal dan diktator asal Panama, Manuel Antonio Noriega Moreno.
"Untuk bandar-bandar besar, kebetulan saya dinas di Meksiko, di sana kartel-kartelnya besar. Jadi yang namanya bandar itu tidak pernah barang bukti ada padanya," kata Ahwil.
Selain itu, lanjutnya, bandar besar di Meksiko tak pernah positif narkoba. Sebab, mereka hanya bergerak di belakang layar peredaran narkoba.
"Jadi itu jangan menjadi patokan orang kalau ditangkap, barang bukti harus ada padanya. Enggak perlu," ujar Ahwil.
Baca juga: Cecar Saksi, Tim Kuasa Hukum Teddy Minahasa Lagi-lagi Ditegur Hakim
Ahwil memaparkan, Manuel merupakan jenderal bintang 4 yang ditangkap tanpa barang bukti oleh Drug Enforcement Administration (DEA) Amerika Serikat.
"Jadi belum tentu orang yang berkait narkotika harus ada barang bukti padanya, harus dites darah postif. Itu enggak perlu. Jadi bandar besar clear pasti tidak akan ada narkotika padanya," urai Ahwil.
Ahwil menyampaikan, DEA Amerika Serikat mengantongi bukti-bukti berupa data elektronik untuk menangkap diktator tersebut. Menurut Ahwil, yang terpenting ditemukannya bukti pendukung elektronik berupa e-mail, riwayat telepon, maupun jaringan.
Untuk diketahui, Teddy Minahasa kerap menyebut bahwa dia menjadi terdakwa tanpa barang bukti sabu.
Melalui kuasa hukumnya, Hotman Paris Hutapea, Teddy mengeklaim telah memerintahkan eks Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara untuk memusnahkan barang bukti hasil sabu yang ditilap.
Baca juga: Jaksa Tanya Ahli BNN soal Istilah Cepu dalam Kasus Narkoba Teddy Minahasa
Hotman menyebut, pihaknya bakal memakai alat bukti percakapan WhatsApp antara Teddy dengan anak buahnya yakni Dody, Syamsul Ma'arif dan Linda Pujiastuti.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.