Pelaku kemudian mengetuk rumah korban dan berpura-pura hendak menegaskan masalah pembayaran tanah tersebut.
Setelah pintu rumah dibuka, pelaku lantas menganiaya korban dengan sebilah besi. Akibatnya, AR meninggal dunia dan istrinya mengalami luka-luka.
"Setelah menghantam suami hingga tak bergerak, kemudian pelaku mengejar istri yang berusaha kabur dan dihantam pelaku," ujar dia.
Setelah menganiaya pasutri tersebut, pelaku mengambil dua ponsel korban.
Yogen mengatakan, pelaku mengambil ponsel korban untuk mencari nomor telepon notaris yang mengurus sertifikat tanahnya.
"Pelaku melihat ada handphone milik korban ada dua, dibawa. Dengan harapan bahwa pelaku dapat menemukan kontak notaris atau siapa pun yang menyimpan sertifikat pelaku," kata Yogen.
Baca juga: Aniaya Suami Istri di Depok, Pelaku Geram Uang Muka Tanah yang Dijualnya Tak Kunjung Dibayar Korban
Tak hanya itu, pelaku juga mengunci kedua korban yang bersimbah darah dari luar rumah. Padahal, kondisi korban saat itu sudah terkapar setelah dihantam besi oleh pelaku.
Saat mengunci korban dari luar rumah, Yogen berujar, pelaku tidak bisa memastikan kondisi kedua korban meninggal atau tidak.
"Kemudian, pelaku menutup dan mengunci dari luar dengan harapan si pelaku tidak dapat dikejar oleh korban," ujar dia.
Atas penganiayaan itu, Ahmad dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
Yogen mengatakan bahwa pihaknya telah memiliki cukup bukti untuk menjerat Ahmad dengan Pasal 340 KUHP. Menurut Yogen, penganiayaan itu sudah direncanakan oleh pelaku.
"Dalam kasus ini, mengingat bahwa pelaku menyiapkan alat (besi) tersebut dari pos satpam, kemudian dibawa dan ditaruh di kolam ikan, kemudian dibawa lagi," kata Yogen.
Baca juga: Usai Bantai Pasutri di Depok, Pelaku Ambil HP dan Kunci Korban dari Luar Rumah
Setelah menganiaya pasutri itu, pelaku lantas dengan sengaja menyembunyikan besi tersebut di bawah sofa rumah korban.
"Alat yang akhirnya digunakan untuk menganiaya dan menyebabkan korban meninggal dunia. Setelah itu, pelaku membuang atau menyelipkan alat itu di bawah sofa," ujar Yogen.
Setelah mempertimbangkan hal itu, polisi akhirnya memutuskan menjerat Ahmad dengan pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, dan Pasal 351 Ayat 3 tentang Penganiayaan yang Menyebabkan Korban Meninggal Dunia.
Menurut Yogen, dengan dijerat pasal pidana tersebut, Ahmad terancam hukuman mati.
"(Ahmad) terancam hukuman mati atau seumur hidup dan 20 tahun penjara," kata Yogen.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.