Oleh sebab itu, menurut logika warga Tanah Merah, PT Pertamina (persero) wajib bertanggung jawab untuk mengganti rugi semua kerugian materi dan imateri yang diderita warga setempat.
"Maka hari ini, yang kami fokuskan adalah menuntut pertanggungjawaban Pertamina. Mengembalikan, merehabilitasi rumah warga yang terbakar. Pertanggungjawabannya harus konkret," lanjut Huda saat dihubungi Kompas.com pada Kamis (9/3/2023).
Ia pun menegaskan, warga Tanah Merah bukan lah pihak yang salah dalam tragedi kebakaran pekan lalu, terlepas dari status lahan yang diduduki warga.
Sebab, api murni berasal dari area Depo Pertamina Plumpang milik Pertamina.
Ia pun heran mengapa banyak pihak kini justru menyalahkan warga atas kebakaran itu.
"Yang menyebabkan kebakaran siapa? Kok yang disalahkan warga? Warga ini sudah kena musibah. Ibaratnya, sudah jatuh, lalu tertimpa tangga," kata Huda.
Pertamina diminta bikin buffer zone di dalam depo
Huda melanjutkan, kesalahan Pertamina adalah tidak membuat buffer zone alias zona aman di dalam Depo.
"Kesalahan dia itu enggak bikin model kayak apa ya, pengamanannya enggak ada itu. Itu jaraknya dari warga sebenarnya jauh itu, depo-depo (tempat penyimpanan BBM itu. Itu masih ada jarak," kata Huda.
"Cuma enggak dikasih aliran air di sekelilingnya mereka itu. Padahal, jaraknya dari tembok itu jauh kok. Bisa dicek dengan drone kok, ada berapa meter itu. Kan sebenarnya bisa untuk aliran (air) di situ, untuk zona amannya," sambungnya.
Baca juga: Forum Tanah Merah: Korban Meninggal Dikasih Rp 10 Juta, lalu Enggak Boleh Menuntut, Gila Namanya!
Huda menilai, Pertamina tidak perlu menggusur rumah warga di sekitar depo untuk membangun buffer zone.
Perusahaan pelat merah itu bisa memanfaatkan lahan tersisa di dalam area depo untuk membangun zona aman.
Namun, hal itu tak pernah dilakukan sejak dulu.
"Di dalam tembok Pertamina itu masih luas. Sebenarnya bisa kok untuk mengamankan. Dari dulu alasannya selalu kayak begitu. Soal masalah mau bikin buffer zone pada 2009, tapi mundur lagi," tutur Huda.
Warga menolak jika Pertamina membuat buffer zone dalam radius 50 meter di luar tembok karena bakal ada banyak masyarakat Kampung Tanah Merah yang menjadi korban penggusuran.
"Jangan keluar lagi (digusur lagi), mengobarkan masyarakat. Itu dampaknya luar biasa, banyak banget. Kalau 50 meter, itu banyak banget warga yang jadi korban. Ini kan kesalahan mutlak ada di Pertamina. Kenapa warga yang menjadi imbasnya?" tutur Huda.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.