Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketika Warga Tanah Merah Melawan, Tuntut Pertamina Tanggung Jawab Penuh dan Tolak Relokasi

Kompas.com - 10/03/2023, 06:04 WIB
Baharudin Al Farisi,
Ihsanuddin

Tim Redaksi

Oleh sebab itu, menurut logika warga Tanah Merah, PT Pertamina (persero) wajib bertanggung jawab untuk mengganti rugi semua kerugian materi dan imateri yang diderita warga setempat.

"Maka hari ini, yang kami fokuskan adalah menuntut pertanggungjawaban Pertamina. Mengembalikan, merehabilitasi rumah warga yang terbakar. Pertanggungjawabannya harus konkret," lanjut Huda saat dihubungi Kompas.com pada Kamis (9/3/2023).

Baca juga: Benarkah Huru-hara Surat Pernyataan Tak Tuntut Kebakaran Depo Pertamina Plumpang Hanya Kesalahpahaman?

Ia pun menegaskan, warga Tanah Merah bukan lah pihak yang salah dalam tragedi kebakaran pekan lalu, terlepas dari status lahan yang diduduki warga. 

Sebab, api murni berasal dari area Depo Pertamina Plumpang milik Pertamina.

Ia pun heran mengapa banyak pihak kini justru menyalahkan warga atas kebakaran itu.

"Yang menyebabkan kebakaran siapa? Kok yang disalahkan warga? Warga ini sudah kena musibah. Ibaratnya, sudah jatuh, lalu tertimpa tangga," kata Huda.

Pertamina diminta bikin buffer zone di dalam depo

Huda melanjutkan, kesalahan Pertamina adalah tidak membuat buffer zone alias zona aman di dalam Depo.

"Kesalahan dia itu enggak bikin model kayak apa ya, pengamanannya enggak ada itu. Itu jaraknya dari warga sebenarnya jauh itu, depo-depo (tempat penyimpanan BBM itu. Itu masih ada jarak," kata Huda.

"Cuma enggak dikasih aliran air di sekelilingnya mereka itu. Padahal, jaraknya dari tembok itu jauh kok. Bisa dicek dengan drone kok, ada berapa meter itu. Kan sebenarnya bisa untuk aliran (air) di situ, untuk zona amannya," sambungnya.

Baca juga: Forum Tanah Merah: Korban Meninggal Dikasih Rp 10 Juta, lalu Enggak Boleh Menuntut, Gila Namanya!

Huda menilai, Pertamina tidak perlu menggusur rumah warga di sekitar depo untuk membangun buffer zone.

Perusahaan pelat merah itu bisa memanfaatkan lahan tersisa di dalam area depo untuk membangun zona aman. 

Namun, hal itu tak pernah dilakukan sejak dulu.

"Di dalam tembok Pertamina itu masih luas. Sebenarnya bisa kok untuk mengamankan. Dari dulu alasannya selalu kayak begitu. Soal masalah mau bikin buffer zone pada 2009, tapi mundur lagi," tutur Huda.

Warga menolak jika Pertamina membuat buffer zone dalam radius 50 meter di luar tembok karena bakal ada banyak masyarakat Kampung Tanah Merah yang menjadi korban penggusuran.

"Jangan keluar lagi (digusur lagi), mengobarkan masyarakat. Itu dampaknya luar biasa, banyak banget. Kalau 50 meter, itu banyak banget warga yang jadi korban. Ini kan kesalahan mutlak ada di Pertamina. Kenapa warga yang menjadi imbasnya?" tutur Huda.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Heru Budi Diminta Tegur Wali Kota hingga Lurah karena RTH Tubagus Angke jadi Tempat Prostitusi

Heru Budi Diminta Tegur Wali Kota hingga Lurah karena RTH Tubagus Angke jadi Tempat Prostitusi

Megapolitan
Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Megapolitan
BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

Megapolitan
Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Megapolitan
Duka di Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Duka di Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Mahasiswanya Tewas Dianiaya Senior, Ketua STIP: Tak Ada Perpeloncoan, Murni Antar Pribadi

Mahasiswanya Tewas Dianiaya Senior, Ketua STIP: Tak Ada Perpeloncoan, Murni Antar Pribadi

Megapolitan
Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat Dalam Koper di Cikarang

Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat Dalam Koper di Cikarang

Megapolitan
Bagaimana jika Rumah Potong Belum Bersertifikat Halal pada Oktober 2024? Ini Kata Mendag Zulhas

Bagaimana jika Rumah Potong Belum Bersertifikat Halal pada Oktober 2024? Ini Kata Mendag Zulhas

Megapolitan
Tewasnya Mahasiswa STIP di Tangan Senior, Korban Dipukul 5 Kali di Bagian Ulu Hati hingga Terkapar

Tewasnya Mahasiswa STIP di Tangan Senior, Korban Dipukul 5 Kali di Bagian Ulu Hati hingga Terkapar

Megapolitan
Fenomena Suhu Panas, Pemerintah Impor 3,6 Juta Ton Beras

Fenomena Suhu Panas, Pemerintah Impor 3,6 Juta Ton Beras

Megapolitan
Pengemudi HR-V yang Tabrak Bikun UI Patah Kaki dan Luka di Pipi

Pengemudi HR-V yang Tabrak Bikun UI Patah Kaki dan Luka di Pipi

Megapolitan
Bakal Cek Tabung Gas, Zulhas: Benar Enggak Isinya 3 Kilogram?

Bakal Cek Tabung Gas, Zulhas: Benar Enggak Isinya 3 Kilogram?

Megapolitan
Mendag Tegaskan Rumah Potong Ayam Harus Bersertifikat Halal Oktober 2024, Tidak Ada Tawar-tawar Lagi

Mendag Tegaskan Rumah Potong Ayam Harus Bersertifikat Halal Oktober 2024, Tidak Ada Tawar-tawar Lagi

Megapolitan
Mobil Mahasiswa Tabrak Bus Kuning UI, Saksi: Penumpangnya 3, Cowok Semua

Mobil Mahasiswa Tabrak Bus Kuning UI, Saksi: Penumpangnya 3, Cowok Semua

Megapolitan
Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper: Setubuhi dan Habisi Korban, lalu Curi Uang Kantor

Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper: Setubuhi dan Habisi Korban, lalu Curi Uang Kantor

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com