Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Catatan Penting Pakar untuk Area Depo Pertamina Plumpang, Permukiman Harus Direlokasi lalu Bikin "Buffer Zone" 500 Meter

Kompas.com - 14/03/2023, 07:47 WIB
Baharudin Al Farisi,
Irfan Maullana

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Usai kebakaran depo Pertamina Plumpang pada Jumat (3/3/2023), timbul sejumlah polemik mengenai kepemilikan lahan.

Untuk diketahui, si jago merah melahap sebagian permukiman warga RW 009 (Kampung Tanah Merah) hingga RW 001 (Kampung Bendungan Melayu).

Kedua kampung tersebut berdekatan dengan tembok pembatas sehingga api dari Depo Pertamina Plumpang merembet ke permukiman warga.

Warga Kampung Tanah Merah menolak relokasi karena berbekal surat izin mendirikan bangunan (IMB) yang diterbitkan pada Oktober 2021 atau sewaktu Anies Baswedan menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta.

Baca juga: Heru Budi Irit Bicara soal Relokasi Warga Sekitar Depo Pertamina Plumpang: Tanya ke Pertamina

Sementara berdasarkan wawancara Kompas.com, warga Kampung Bendungan Melayu mengaku memiliki sertifikat hak guna bangunan (SHGB) yang diterbitkan pada Oktober 2018 atau jelang Pillres 2019.

Terlepas dari kepemilikan SHGB dan IMB, pakar tata kota dari Universitas Trisakti, Nirwono Yoga, memberikan sejumlah catatan penting yang harus diketahui mengenai buffer zone.

Catatan penting dari Nirwono membuka mata tentang bahayanya bermukim di area buffer zone.

Tanah kosong dan fasilitas penting nasional

Nirwono menceritakan, pembangunan Terminal Bahan Bakar Minyak (TBBM) Pertamina di Plumpang yang berjarak 5 kilometer dari Pelabuhan Tanjung Priok sejatinya sudah sesuai dengan Rencana Induk Djakarta 1965 - 1985.

"Kala itu, sekitar depo masih tanah kosong dan rawa (sekarang dikenal Rawa Badak) dan tidak permukiman," ungkap Nirwono saat dihubungi Kompas.com pada Sabtu (11/3/2023).

Baca juga: Warga Sekitar Depo Pertamina Plumpang Harus Rela Direlokasi, Pakar: Tak Boleh Ditawar karena Menyangkut Nyawa


Dalam Rencana Umum Tata Ruang DKI Jakarta 1985 - 2005, kata Nirwono, depo Pertamina Plumpang masih dipertahankan dan dilindungi sebagai fasilitas penting nasional.

Pelanggaran dibiarkan Pemprov DKI Jakarta

Keberadaan Depo Pertamina Plumpang berskala besar pada saat itu, ungkap Nirwono, memancing kedatangan para pekerja dan pendukung kebutuhan pekerja.

Mereka seperti warung makan, tempat tinggal sementara atau indekos, hingga warung atau kios atau pasar yang menjamur.

Nirwono menjelaskan, kedatangan mereka secara perlahan tetapi pasti, sehingga membentuk permukiman ilegal atau legal yang memadati ke arah depo dan sekitar, terutama periode 1985-1998 dan 2000-sekarang.

Baca juga: Legal atau Ilegal, Warga Sekitar Depo Pertamina Plumpang Harus Pindah karena Bahaya

"Pelanggaran mulai terjadi ketika pengendalian dan penertiban pemanfaatan ruang di sekitar depo terus dibiarkan Pemerintah DKI Jakarta," tegas Nirwono.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Tangkap Empat Pebisnis Judi 'Online' di Depok yang Jual Koin Slot lewat 'Live Streaming'

Polisi Tangkap Empat Pebisnis Judi "Online" di Depok yang Jual Koin Slot lewat "Live Streaming"

Megapolitan
Punya Penjaringan Sendiri, PDI-P Belum Jawab Ajakan PAN Usung Dedie Rachim di Pilkada Bogor

Punya Penjaringan Sendiri, PDI-P Belum Jawab Ajakan PAN Usung Dedie Rachim di Pilkada Bogor

Megapolitan
Begini Tampang Dua Pria yang Cekoki Remaja 16 Tahun Pakai Narkoba hingga Tewas

Begini Tampang Dua Pria yang Cekoki Remaja 16 Tahun Pakai Narkoba hingga Tewas

Megapolitan
Kelurahan di DKJ Dapat Kucuran Anggaran 5 Persen dari APBD, Sosialisasi Mulai Mei 2024

Kelurahan di DKJ Dapat Kucuran Anggaran 5 Persen dari APBD, Sosialisasi Mulai Mei 2024

Megapolitan
Diprotes Warga karena Penonaktifan NIK, Petugas: Banyak Program Pemprov DKI Tak Berjalan Mulus karena Tak Tertib

Diprotes Warga karena Penonaktifan NIK, Petugas: Banyak Program Pemprov DKI Tak Berjalan Mulus karena Tak Tertib

Megapolitan
Dua Rumah Kebakaran di Kalideres, Satu Orang Tewas

Dua Rumah Kebakaran di Kalideres, Satu Orang Tewas

Megapolitan
Curhat Pedagang Bawang Merah Kehilangan Pembeli Gara-gara Harga Naik Dua Kali Lipat

Curhat Pedagang Bawang Merah Kehilangan Pembeli Gara-gara Harga Naik Dua Kali Lipat

Megapolitan
PAN Ajak PDI-P Ikut Usung Dedie Rachim Jadi Calon Wali Kota Bogor

PAN Ajak PDI-P Ikut Usung Dedie Rachim Jadi Calon Wali Kota Bogor

Megapolitan
Kelakar Chandrika Chika Saat Dibawa ke BNN Lido: Mau ke Mal, Ada Cinta di Sana...

Kelakar Chandrika Chika Saat Dibawa ke BNN Lido: Mau ke Mal, Ada Cinta di Sana...

Megapolitan
Pemilik Toko Gas di Depok Tewas dalam Kebakaran, Saksi: Langsung Meledak, Enggak Tertolong Lagi

Pemilik Toko Gas di Depok Tewas dalam Kebakaran, Saksi: Langsung Meledak, Enggak Tertolong Lagi

Megapolitan
Sowan ke Markas PDI-P Kota Bogor, PAN Ajak Berkoalisi di Pilkada 2024

Sowan ke Markas PDI-P Kota Bogor, PAN Ajak Berkoalisi di Pilkada 2024

Megapolitan
Penjelasan Pemprov DKI Soal Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Penjelasan Pemprov DKI Soal Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Megapolitan
Kebakaran Tempat Agen Gas dan Air di Depok, Satu Orang Meninggal Dunia

Kebakaran Tempat Agen Gas dan Air di Depok, Satu Orang Meninggal Dunia

Megapolitan
Banyak Warga Berbohong: Mengaku Masih Tinggal di Jakarta, padahal Sudah Pindah

Banyak Warga Berbohong: Mengaku Masih Tinggal di Jakarta, padahal Sudah Pindah

Megapolitan
Pendaftaran PPK Pilkada 2024 Dibuka untuk Umum, Mantan Petugas Saat Pilpres Tak Otomatis Diterima

Pendaftaran PPK Pilkada 2024 Dibuka untuk Umum, Mantan Petugas Saat Pilpres Tak Otomatis Diterima

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com