Bayaran dari pekerjaan para PSK pun tak seberapa. Sekali bekerja, satu PSK hanya mendapat Rp 40.000 usai melayani satu tamu per jam.
Sementara, para pelaku mendapatkan uang sebesar Rp 310.000 dari pekerjaan yang dilakukan satu PSK.
Baca juga: Fakta Penggerebekan Mes PSK Gang Royal: Pekerja Seks Serasa Dipenjara, Ada yang Masih di Bawah Umur
Putra menerangkan bahwa penggerebekan bermula dari adanya laporan warga.
"Awalnya Polisi RW 10 Kelurahan Pekojan Aipda Triadi Prabowo mendapat curhatan dari tokoh masyarakat dan pengurus setempat bahwa terdapat lokasi kos-kosan di daerah RW 10 yang diduga menjadi tempat penampungan wanita yang dijadikan PSK," papar Putra.
Dari laporan tersebut, jajaran Polsek Tambora kemudian melakukan pengintaian serta pengamatan di lokasi yang diduga mes PSK.
Tim buser Polsek Tambora lalu menemukan sejumlah bukti kuat. Rumah kos yang terdiri dari dua lantai itu kemudian digerebek oleh jajaran Polsek Tambora pada Kamis.
Baca juga: Begini Aturan Bagi Restoran dan Tempat Hiburan Malam di Kota Tangerang Selama Ramadhan 2023
"Ketika penggerebekan kami juga mengamankan 36 buku rekapan transaksi, 15 bendel gulungan kertas transaksi, 46 kondom, dan uang senilai Rp 10.575.000," urai Putra.
Kini, 34 PSK yang masuk ke dalam kategori dewasa telah diserahkan ke Dinas Sosial untuk dilakukan pembinaan. Sedangkan lima orang anak di bawah umur telah dikembalikan kepolisian ke keluarganya masing-masing.
Atas perbuatannya, para pelaku disangkakan Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 76 huruf I Jo Pasal 88 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Dengan pasal tersebut, ancaman pidana penjara paling singkat maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp 600 juta," jelas Putra.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.