DEPOK, KOMPAS.com - Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Yogen Heroes Baruno mengungkapkan alasan penyidik menetapkan pria berinisial CS sebagai tersangka setelah membacok tukang rongsokan pencuri ponselnya.
Berdasarkan gelar perkara pada Kamis (16/3/2023), penyidik dan ahli pidana menilai bahwa CS membacok pencuri berinisial M yang posisinya sudah bersimpuh.
CS membacok pencuri itu hingga tewas bukan untuk membela diri.
"Ini terlihat dari kejadian tersebut bahwa maling HP itu sudah dalam keadaan posisi menyerah, jongkok, dan HP sudah dikembalikan, sudah meminta maaf dan diamankan oleh warga," kata Yogen kepada wartawan, Senin (20/3/2023).
Baca juga: Pria di Depok Jadi Tersangka Usai Bacok Tukang Rongsok yang Curi Ponselnya
Dalam kondisi seperti itu, CS justru mengambil senjata tajam jenis celurit dari rumahnya, lalu menyabet punggung korban.
"Namun, pemilik (CS) tetap melakukan penganiayaan dengan senjata tajam. Jadi dia (pelaku) ada niat di situ untuk melukai korban," ujar dia.
Berdasarkan hal itu, penyidik dan ahli pidana bersepakat menetapkan CS sebagai tersangka. CS dijerat Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian.
"Kami sepakat setelah naik penyidikan untuk menentukan yang terduga pelaku melakukan pembacokan terhadap maling HP tersebut ditetapkan sebagai tersangka," kata Yogen.
Baca juga: Atap Kanopi di Ruko Saladin Square Depok Terbang Usai Diterjang Angin Kencang
Adapun pembacokan itu berawal ketika M tepergok mencuri ponsel di rumah CS di Jalan Banjaran Pucung, Cilangkap, Tapos, Depok, pada Rabu (15/3/2023) sekitar pukul 05.00 WIB.
M kemudian diamankan oleh CS beserta beberapa warga lainnya. M kemudian meminta maaf.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.