DEPOK, KOMPAS.com - Polres Metro Depok telah selesai menggelar rekonstruksi kasus penganiayaan pasangan suami istri di Perumahan Puri Agung Lestari, Beji, Depok, Selasa (21/3/2023).
Penganiayaan itu dilakukan oleh tersangka bernama Ahmad, yang merupakan kerabat dekat korban.
Akibat peganiayaan itu, suami berinisial AR meninggal dunia, sedangkan istrinya mengalami luka di bagian pundak dan kepala.
Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Yogen Heroes Baruno mengatakan, ada 24 adegan yang diperagakan oleh Ahmad.
Baca juga: Kerabat Penganiaya Pasutri di Beji Depo Hantam Korban dengan Besi Berkali-kali
Sementara itu, kedua korban, yakni AR dan istrinya, FN, diperankan oleh pemeran pengganti.
"Dalam rekonstruksi tadi ada 24 adegan, di mana beberapa adegan juga ada breakdown atau dirinci lagi dengan adegan-adegan tertentu," kata Yogen di lokasi, Selasa.
Yogen berujar, beberapa adegan tertentu direvisi terkait lokasi penganiayaan terhadap kedua korban.
Revisi itu dilakukan setelah keluarga korban mengulas peristiwa berdasarkan keterangan dari FN dan dibenarkan oleh pelaku.
"Jadi tadi ada masukan dari keluarga juga, kemudian kami revisi bahwa ternyata korban dibantai dalam kamarnya, yang mana keterangan sebelumnya di depan pintu kamar," ujar Yogen.
Baca juga: Duduk Perkara Pasutri di Depok Dianiaya Kerabat, Kini Pelaku Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana...
Sebagai informasi, penganiayaan yang menyebabkan satu korban meninggal dunia terjadi pada Jumat (3/3/2023) sekitar pukul 21.00 WIB.
Yogen mengatakan, pelaku merupakan seorang buruh harian lepas yang pernah bekerja sebagai tukang bangunan di rumah korban.
Ahmad menganiaya pasutri itu karena urusan jual beli tanah.
Penganiayaan bermula ketika pelaku menagih uang muka yang telah dijanjikan atas penjualan tanah kepada korban pada 28 Februari 2023.
Saat itu korban berjanji akan membayar sekitar Rp 60 juta, dari kesepakatan harga jual sebesar Rp 300 juta.
"Di situ pelaku dijanjikan akan diberi uang sejumlah Rp 300 juta dan DP-nya bisa diambil pada besoknya," kata Yogen.
Namun, saat Ahmad menagih janji, korban disebut meminta perpanjangan tenggat pembayaran uang muka hingga 3 Maret 2023.
"Barulah pada tanggal 3 Maret, pelaku kembali datang dan korban menyatakan belum ada uang dan pelaku disuruh kembali bila korban sudah ada uang," ujar Yogen.
Baca juga: Pasutri Dianiaya Bekas Tukang Bangunannya di Depok, Istri Korban Sudah Bisa Diajak Bicara...
Mendengar hal itu, pelaku geram sehingga terjadi percekcokan.
"Terjadi cekcok dan tidak ditemukan kata sepakat. Dan pelaku keluar menuju pos satpam karena ingin buang air kecil sebentar dan menemukan ada semacam batang besi," ujar Yogen.
Setelah itu, pelaku kembali lagi ke rumah korban dan telah menyiapkan sebilah besi yang disembunyikan di kolam rumah korban.
Pelaku kemudian mengetuk rumah korban, dengan berpura-pura hendak memperjelas masalah pembayaran tanah tersebut.
Setelah pintu rumah dibuka korban, pelaku lantas menganiaya korban dengan sebilah besi yang mengakibatkan AR meninggal dunia dan istrinya luka-luka.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.