Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fakta Penyerahan Diri Natalia Rusli dan Jejak Kasus Penipuan Serta Penggelapan yang Menjeratnya

Kompas.com - 28/03/2023, 03:56 WIB
Ivany Atina Arbi

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengacara Natalia Rusli yang diduga terlibat kasus penipuan dan penggelapan menyerahkan diri ke polisi setelah empat bulan buron.

Kompas.com merangkum sejumlah fakta soal penyerahan diri Natalia Rusli dan kasus yang menjeratnya di sini:

Inisiatif datangi kantor polisi

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Andri Kurniawan menyampaikan, Natalia berinisiatif untuk datang sendiri ke kantor polisi pada Selasa (21/3/2023).

Adapun Natalia sudah buron sejak 8 Desember 2022 lalu.

Kompol Andri mengatakan bahwa Natalia langsung ditahan sesaat usai menyerahkan diri.

"Yang bersangkutan datang menyerahkan diri pada hari Selasa malam dan sudah ditahan," ungkap Andri melalui pesan singkat, Senin (27/3/2023).

Baca juga: Jejak Natalia Rusli yang Buron 4 Bulan, Merasa Dikriminalisasi Kini Serahkan Diri ke Polisi

Merasa dikriminalisasi

Setelah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) polisi, Natalia sempat menanggapi permintaan wawancara wartawan.

Natalia mengaku sengaja tidak memenuhi panggilan polisi lantaran merasa dikriminalisasi.

Diketahui, Natalia dilaporkan atas dugaan penipuan dan penggelapan dengan laporan polisi No: LP/B/3677/VII/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA.

"Saya mau ungkap upaya kriminalisasi dan pemerasan di balik kasus saya yang ditangani Polres Jakbar," ujar Natalia, Senin (12/12/2022).

Cerita versi Natalia

Natalia menjelaskan pelaporan terhadap dirinya bermula ketika ia dan dua rekannya menjadi konsultan hukum korban kasus penipuan dan penggelapan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya.

Korban berinisial VS dan suaminya mengaku rugi Rp 1 miliar atas penipuan yang dilakukan KSP Indosurya.

Baca juga: Tipu Korban KSP Indosurya, Natalia Rusli Disebut Gelapkan Uang Rp 45 Juta

VS kemudian memberikan kuasa khusus dengan nomor No.025/SK/MT.IV/2020 kepada Master Trust Law Firm.

Salah satu penerima kuasa adalah Natalia Rusli. Melalui surat kuasa itu, Natalia membuat laporan polisi melalui Kepolisian Daerah Metro Jaya tertanggal 16 April 2020.

"Pada 30 Juni 2020, VS melakukan pembayaran operational fee sebesar Rp 45 juta, akumulasi dengan biaya suaminya RS. Namun biaya atas nama VS sendiri hanya Rp 15 juta," jelas Natalia.

Proses pendampingan hukum VS yang melawan KSP Indosurya pun berlanjut.

Namun, pada 30 Juli 2021 VS membuat laporan polisi terhadap Natalia Rusli ke Polda Metro Jaya, dengan persangkaan dugaan pidana penipuan dan atau pengelapan.

Pada 7 Oktober 2021, Natalia menerima surat pemberitahuan penyidikan dengan dirinya sebagai terlapor.

Ia merasa hal tersebut janggal, sebab naiknya tahap penyelidikan menjadi penyidikan, dilakukan tanpa adanya klarifikasi pada dirinya.

"Perlu diketahui proses dari penyelidikan ke penyidikan tidak dilakukan oleh Polres Jakbar. Natali belum pernah diklarifikasi pada tahap penyelidikan tapi langsung naik ke tahap penyidikan dan dipanggil sebagai saksi," ujar Natalia.

Baca juga: Modus Natalia Rusli Tipu Korban KSP Indosurya, Janji Cairkan Uang Nasabah Koperasi

Pada 15 Oktober 2021, Natalia hadir untuk memenuhi undangan berita acara pemeriksaan. Pada 15 Maret 2022, Natalia ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam perkembangan kasus itu, pihak pelapor disebut ingin melakukan restorative justice dan meminta Natalia untuk membayar Rp 6 miliar.

"Lalu pihak pelapor menyatakan ingin melakukan rujuk, namun setelah ada perwakilan saya yang menemui pihak pelapor, ternyata saya diminta untuk membayar Rp 6 miliar karena sudah banyak operasional pelapor untuk menjalankan laporan polisi ini hingga saya menjadi tersangka," ucap Natalia.

Cerita versi polisi

Sementara itu, polisi mengatakan bahwa tersangka Natalia mengaku mengenal kuasa hukum pihak KSP Indosurya, Jurniver Girsang, untuk menipu korbannya.

“Saat itu tersangka menjanjikan kepada korban bahwa tersangka bisa mengusahakan atau mencairkan uang korban," jelas Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Andri Kurniawan, Senin (27/3/2023).

Natalia Rusli menjanjikan bahwa dia bisa mengusahakan untuk mencairkan uang VS sebesar 40 persen dalam bentuk tunai dan 60 persen aset yang ada di KSP Indosurya.

Setelah bersepakat, Natalia kemudian membuat dan menyerahkan surat kuasa kepada korban untuk ditandatangani.

Namun, hingga sekarang tersangka tidak menepati janjinya. Lantaran tak mendapat uangnya kembali, VS melaporkan Natalia dalam kasus penipuan dan penggelapan.

(Penulis : Zintan Prihatini/ Editor : Jessi Carina)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Daftar Pencalonan Wali Kota Bekasi, Mochtar Mohamad Ngaku Dipaksa Maju Pilkada 2024

Daftar Pencalonan Wali Kota Bekasi, Mochtar Mohamad Ngaku Dipaksa Maju Pilkada 2024

Megapolitan
Misteri Sosok Mayat Perempuan dalam Koper, Bikin Geger Warga Cikarang

Misteri Sosok Mayat Perempuan dalam Koper, Bikin Geger Warga Cikarang

Megapolitan
Kejamnya Nico Bunuh Teman Kencan di Kamar Kos, Buang Jasad Korban ke Sungai hingga Hanyut ke Pulau Pari

Kejamnya Nico Bunuh Teman Kencan di Kamar Kos, Buang Jasad Korban ke Sungai hingga Hanyut ke Pulau Pari

Megapolitan
Ulah Sindikat Pencuri di Tambora, Gasak 37 Motor dalam 2 Bulan untuk Disewakan

Ulah Sindikat Pencuri di Tambora, Gasak 37 Motor dalam 2 Bulan untuk Disewakan

Megapolitan
Upaya Chandrika Chika dkk Lolos dari Jerat Hukum, Ajukan Rehabilitasi Usai Ditangkap karena Narkoba

Upaya Chandrika Chika dkk Lolos dari Jerat Hukum, Ajukan Rehabilitasi Usai Ditangkap karena Narkoba

Megapolitan
Mochtar Mohamad Ajukan Diri Jadi Calon Wali Kota Bekasi ke PDIP

Mochtar Mohamad Ajukan Diri Jadi Calon Wali Kota Bekasi ke PDIP

Megapolitan
Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika dkk Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika dkk Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Megapolitan
Banyak Warga Protes NIK-nya Dinonaktifkan, padahal 'Numpang' KTP Jakarta

Banyak Warga Protes NIK-nya Dinonaktifkan, padahal "Numpang" KTP Jakarta

Megapolitan
Dekat Istana, Lima dari 11 RT di Tanah Tinggi Masuk Kawasan Kumuh yang Sangat Ekstrem

Dekat Istana, Lima dari 11 RT di Tanah Tinggi Masuk Kawasan Kumuh yang Sangat Ekstrem

Megapolitan
Menelusuri Kampung Kumuh dan Kemiskinan Ekstrem Dekat Istana Negara...

Menelusuri Kampung Kumuh dan Kemiskinan Ekstrem Dekat Istana Negara...

Megapolitan
Keluh Kesah Warga Rusun Muara Baru, Mulai dari Biaya Sewa Naik hingga Sulit Urus Akta Kelahiran

Keluh Kesah Warga Rusun Muara Baru, Mulai dari Biaya Sewa Naik hingga Sulit Urus Akta Kelahiran

Megapolitan
Nasib Malang Anggota TNI di Cilangkap, Tewas Tersambar Petir Saat Berteduh di Bawah Pohon

Nasib Malang Anggota TNI di Cilangkap, Tewas Tersambar Petir Saat Berteduh di Bawah Pohon

Megapolitan
Bursa Cagub DKI Jakarta Kian Ramai, Setelah Ridwan Kamil dan Syahroni, Kini Muncul Ahok hingga Basuki Hadimuljono

Bursa Cagub DKI Jakarta Kian Ramai, Setelah Ridwan Kamil dan Syahroni, Kini Muncul Ahok hingga Basuki Hadimuljono

Megapolitan
NIK Ratusan Warga di Kelurahan Pasar Manggis Dinonaktifkan karena Tak Sesuai Domisili

NIK Ratusan Warga di Kelurahan Pasar Manggis Dinonaktifkan karena Tak Sesuai Domisili

Megapolitan
Pendeta Gilbert Lumoindong Kembali Dilaporkan atas Dugaan Penistaan Agama

Pendeta Gilbert Lumoindong Kembali Dilaporkan atas Dugaan Penistaan Agama

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com