JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang pembacaan tuntutan terdakwa kasus peredaran sabu Teddy Minahasa, Linda Pujiastuti alias Anita Cepu, rampung digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Senin (27/3/2023).
Dalam sidang pembacaan tuntutan tesebut, Linda dituntut hukuman 18 tahun penjara dan denda sebesar Rp 2 miliar oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Linda didakwa terlibat dalam perkara peredaran sabu yang dikendalikan oleh Teddy Minahasa.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Linda Pujiastuti alias Anita dengan pidana penjara selama 18 tahun dan denda sebesar Rp 2 miliar," kata Jaksa dalam sidang.
Baca juga: Linda Pujiastuti Dituntut 18 Tahun Penjara dalam Kasus Peredaran Sabu Teddy Minahasa
"Dengan ketentuan apabila benda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan penjara," sambung Jaksa.
Dalam dakwaannya, JPU menyebut bahwa Linda terbukti melanggar Pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Jaksa menyebut, Linda terbukti terlibat dalam proses transaksi, penjualan hingga menikmati hasil penjualan sabu milik Teddy Minahasa.
Setelah membacakan tuntutan, JPU menyebutkan beberapa hal yang memberatkan tuntutan Linda.
Baca juga: Hal yang Memberatkan Tuntutan Linda Pujiastuti: Menawarkan hingga Jadi Perantara Jual Beli Sabu
Pertama, Linda dianggap telah menawarkan untuk menjual, menerima, menjadi perantara dalam transaksi jual beli, dan menyerahkan narkotika jenis sabu.
Kemudian, Linda telah menikmati keuntungan dalam jual beli narkotika jenis sabu.
"Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika," papar Jaksa.
Atas pertimbangan itu, jaksa menuntut Linda dengan hukuman hingga 18 tahun penjara.
Selain hal yang memberatkan, JPU turut menyebut hal yang meringankan tuntutan Linda.
Baca juga: Hal yang Meringankan Tuntutan Linda Komplotan Teddy Minahasa: Menyesali Perbuatannya
JPU menyebut Linda mengakui perbuatannya, yakni menawarkan, menjual, hingga menyerahkan barang bukti sabu yang ditilap Teddy Minahasa.
"Hal yang meringankan, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya," jelas Jaksa.