TANGERANG, KOMPAS.com - Dua remaja di Karawaci, Kota Tangerang, ditangkap polisi karena menjual senjata tajam ke gangster untuk tawuran.
Dua remaja tersebut ditangkap Polres Metro Tangerang Kota pada Rabu (3/5/2023) sekitar pukul 05.00 WIB.
"Kami me-monitoring pergerakan dan memancing pelaku melalui jejaring media sosial dan berhasil mengamankan RA (18) dan KV (20)," ungkap Kapolres Metro Tangerang Kota Zain Dwi Nugroho dalam keterangannya, Kamis (4/5/2023).
Baca juga: Tangkap 8 Remaja yang Terlibat Tawuran di Mampang, Polisi: Korban Luka Ternyata Juga Pelaku
Dari penangkapan dua remaja tersebut, polisi mendapatkan barang bukti dua celurit berukuran besar.
Celurit tersebut hendak diperjualbelikan kepada salah satu gangster melalui akun media sosial "Tangerang17stress" seharga Rp 550.000.
Kata Zain, jual beli senjata tajam kedua remaja tersebut menggunakan metode daring (dalam jaringan).
Tim Tim Patroli Perintis Presisi (3P) melakukan patroli sekaligus memantau akun media sosial gangster itu..
Belum sempat kedua pelaku menjual, polisi sudah mengetahui gerakan pelaku dan meringkus keduanya.
"TKP penangkapan di depan rumah sakit sari asih Jalan Benua Indah Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang," kata Zain.
Zain menyebut penjualan sajam juga diperkuat berdasarkan bukti percakapan lewat pesan singkat dan status penjualan.
Kini, kedua pelaku yang masih remaja itu telah ditangkap untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
"Kedua pelaku dijerat dengan Undang-Undang Darurat No.12 Tahun 1951 tentang Senjata Tajam, ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara," pungkas Zain.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.