JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Maria Qibtya mengungkap alasan mengapa upah pegawai penyedia jasa dan lainnya perorangan (PJLP) saat ini tak mengikuti upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta 2023.
Kata dia, munculnya angka UMP DKI Jakarta berlangsung setelah penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) DKI Jakarta tahun anggaran 2023.
"Kan ada prosesnya perubahan UMP dari Rp 4,6 juta (UMP DKI 2022) menjadi Rp 4,9 juta (UMP DKI 2023)," tuturnya di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (11/5/2023).
"Penetapan APBD DKI tahun 2023 itu kan sudah dibahas di pertengahan 2022," lanjut dia.
Baca juga: Belum Naik, Gaji Petugas PJLP Jakarta Masih di Bawah UMP DKI 2023
Sementara itu, angka UMP DKI 2023 muncul pada akhir November 2023 atau sebelum penetapan APBD DKI 2023.
Karena itu, upah pegawai PJLP DKI saat ini tidak menyesuaikan UMP DKI 2023.
Di satu sisi, BKD DKI sendiri belum menentukan apakah upah pegawai PJLP bakal disesuaikan dengan UMP DKI Jakarta 2023.
Sebab, nasib upah pegawai PJLP masih akan dibahas.
"Ya, nanti kami lihat. Pak Sekretaris Daerah (Sekda) DKI kan sudah sampaikan, (upah PJLP) lagi mau dibahas," tutur Maria.
Baca juga: Curhat PJLP DKI yang Belum Terima Kenaikan UMP 2023: Kebutuhan Naik Terus, tetapi Gaji Tidak...
Menurut dia, selisih upah yang kini diterima PJLP dengan nilai UMP DKI 2023 bakal dialokasikan dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) DKI Jakarta tahun anggaran 2023.
Hal ini dilakukan jika upah PJLP memang disesuaikan dengan UMP DKI 2023.
Namun, Maria belum menentukan apakah upah itu akan dialokasikan dari perubahan APBD DKI 2023 atau pergeseran APBD DKI 2023.
"Nanti kami lihat ketersediaan anggaran. Kan ada mekanisme perubahan, pergeseran, dan lainnya," ucapnya.
Baca juga: Cerita PJLP DKI yang Gajinya Masih di Bawah UMP, Dijanjikan Selisih Kenaikan Upah Akan Dirapel
Zaenal Abidin (36), petugas PJLP Sudin Pertamanan Jakarta Selatan, sebelumnya mengatakan kebutuhan hidup semakin hari semakin naik.
Namun, gajinya hingga saat ini belum disesuaikan dengan UMP Jakarta 2023, yakni Rp 4,9 juta.
Ia mengaku masih menerima gaji dengan besaran UMP 2022, yakni Rp 4,6 juta.
Dengan bayaran itu, ia bersama teman-teman PJLP lain mengaku kekurangan.
"Ya kalau dibilang kurang ya memang kurang tercukupi. Harga kebutuhan naik terus sedangkan gaji belum naik juga," ujar Zaenal saat ditemui di kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Kamis.
Baca juga: Upah PJLP Belum Ikuti UMP 2023, Sekda DKI: Kami Sedang Merumuskan
Dengan kekurangan itu, Zaenal terpaksa berutang untuk mencukupi kebutuhan hidupnya.
Bahkan kata dia, bukan hanya dia saja yang berutang, kebanyakan teman-teman seprofesinya juga melakukan hal yang sama.
"Kalau ngutang, iya, malah kebanyakan teman-teman PJLP juga begitu, nyari untuk kebutuhan ya terpaksa utang," jelas dia.
"Mereka yang kekurangan uang ya biasanya banyak yang meminjam uang," jelas Zaenal.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.