Kebetulan, Jalan RA Fadillah berada di dalam kompleks Kopassus.
Pada saat itu, ada pihak Kopassus yang membantu mengamankan motor Giuseppe dan mobil orangtuanya, serta mobil ARP.
"Saya enggak ingat namanya siapa. Cuma dia menengahi. Katanya kendaraan kami ditaruh di tempatnya sampai ada keputusan lebih lanjut," ungkap Giuseppe.
Baca juga: Alasan Anak Polisi Tersangka Penabrak Satu Keluarga di Cijantung Tak Ditahan, Ada Jaminan Keluarga
Keputusan yang dimaksud adalah jika pihak Giuseppe dan ARP sudah damai, mereka dipersilakan mengambil atau memperbaiki kendaraan yang dititipkan sementara.
Akan tetapi, Giuseppe menerima kabar yang mengejutkan keesokan harinya.
"Saya diinformasikan bahwa mobil sudah diderek ke bengkel kenalan keluarga penabrak. Padahal kami enggak ada meminta itu sama sekali. Inilah yang membuat kami merasa dijebak," kata dia.
Sejak menerima kabar bahwa mobil ayahnya sudah ditarik ke bengkel, Giuseppe tidak mendengar kabar terbaru soal itu.
Beberapa bulan kemudian, ia mendapat telepon dari pihak bengkel bahwa mobil ayahnya sudah diperbaiki dan siap diambil.
Baca juga: Anak Polisi Tabrak Satu Keluarga di Cijantung, Kepolisian: Kami Tak Pandang Bulu
"Kakak ipar saya merasa enggak pernah masukin mobil (ke bengkel). Meski katanya udah dibayar dan tinggal diambil, ya kami enggak mau karena bukan kami yang masukin. Akhirnya kami cuekin," ucap Giuseppe.
Mereka kembali tidak mendengar kabar soal mobil ayah Giuseppe, sampai akhirnya mobil itu berada di Satwil Satlantas Jakarta Timur pada Mei 2023.
Oleh karena itu, ia mempertanyakan alasan ARP masih belum ditahan.
"Kalau dibilang tidak ditahan karena ARP enggak menghilangkan barang bukti, ya barang bukti baru diambil tanggal berapa ke Satwil Satlantas Jakarta Timur," kata Giuseppe.
Sebelumnya, Kanit Laka Satlantas Satwil Jakarta Timur Iptu Darwis Yunarta menuturkan, salah satu alasan ARP masih bebas meski sudah sudah tersangka adalah semua barang bukti dalam kasus kecelakaan sudah disita Polres Metro Jakarta Timur.
Baca juga: Anak Polisi Tak Pernah Minta Maaf ke Satu Keluarga yang Ditabraknya di Cijantung
"Tidak ditahannya itu karena satu, tidak menghilangkan alat bukti, karena barang bukti ada di kami dan itu murni tidak bisa dihilangkan," ujar Darwis.
Barang bukti yang dimaksud berupa mobil milik orangtua Giuseppe yang ditabrak ARP.
Sementara itu, menurut Giuseppe, barang bukti seharusnya sudah diamankan sejak surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dikeluarkan.
Sebagai informasi, korban dan keluarganya sudah menerima SPDP sejak 23 Desember 2022.
"Harusnya kalau SPDP sudah keluar, barang bukti ditahan sama polisi sebelum (berkas kasus) diserahkan ke kejaksaan. Setelah viral, baru ditarik," ucap dia.
Baca juga: Anak Polisi yang Tabrak Sekeluarga di Cijantung Tak Pernah Dihadirkan dalam Mediasi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.